Sukses

Arteria Dahlan: Tidak Ada Politik PDIP di RKUHP

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan menekankan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) merupakan produk hukum yang dibuat murni dengan penuh perencanaan. Dia memastikan RKUHP bebas dari kepentingan politik, termasuk PDIP.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan menekankan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) merupakan produk hukum yang dibuat murni dengan penuh perencanaan. Dia memastikan RKUHP bebas dari kepentingan politik, termasuk PDIP.

"Semua buah pikirannya pure, saya pastikan tidak ada politik di sini. Tidak ada PDI Perjuangan. Tidak ada Partai Golkar, tidak ada Partai Gerindra, ini betul-betul merah putih," kata Arteria saat memberikan Sosialisasi RKUHP di Universitas Udayana Bali, Jumat 11 November 2022.

Dia menyanpaikan bahwa RKUHP merupakan satu-satunya UU yang dibuat dengan penuh perencanaan. RKUHP akan menggantikan KHUP yang dibuat dan dipakai sejak jaman kolonial Belanda.

Arteria menuturkan RKUHP akan menyelesaikan masalah yang kerap terjadi di masyarakat. Selain itu, dia mengklaim RKUHP akan memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat Indonesia

"Ini sangat fenomenal, kenapa? KUHP akan membuat masalah kita selesai. Enggak akan ada lagi masalah di kepolisian dan kejaksaan," ujarnya.

"Sengkarut carut marut penegakan hukum penyimpangan yang katanya penyimpangan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, kepastian hukum, rada keadilan, kemanfaatan bisa kita negasikan," sambung Arteria.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Butuh Satu Tafsir

Ia menyebut Indonesia memang butuh satu tafsir yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang di negara ini. Mulai dari pencurian, penyerangan kehormatan, hingga penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.

"Enggak seperti sekarang ada yang mau pake KUHP, ada yang mau pake UU ITE, macam-macam, gaduh terus. Ada yang mau pake UU Penyiaran, ada yang mau pake UU ITE, gaduh lagi. Ada yang mau pake UU KUHP, UU LHK, gaduh terus. Ini kita akan membuat satu tafsir tunggal," tuturnya.

3 dari 3 halaman

Tak Mudah

Arteria mengakui tak mudah dalam menyusun RKUHP yang memiliki banyak pasal. Pasalnya, ada pasal-pasal yang mungkin akan menghilangkan kewenangan atau institusi tertentu.

"Ini kan kita bagaimana menyatukan persepsi, membuat kita satu frekuensi atas fakta hukum, dan utamanya lagi akan sulit karena mungkin saja akan sulit karena akan menghilangkan kewenangan atau mungkin institusi tertentu, enggak hanya ego, mungkin penghasilannya berkurang juga," jelas dia.

"Jadi enggak gampang, internal eksternal dan luar negeri pun juga turut main di sini apalagi kita bicara delik-delik kesusilaan," sambung Arteria.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.