Sukses

Hadapi Pemilu 2024, Bawaslu: Pelaporan Pelanggaran Bakal Usung Konsep 1 Pintu Berbasis Digital

Puadi mengatakan sistem berbasis digital itu menjadi salah satu langkah strategis Bawaslu RI untuk meningkatkan layanan satu pintu pelaporan pelanggaran menghadapi pemilu.

Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan Pelanggaran (PP) Data dan Informasi (Datin) Bawaslu RI Puadi pihaknya tengah menyiapkan layanan satu pintu perihal laporan pengawasan pelanggaran hadapi Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024. Layanan itu nantinya akan berbasis digital.

Puadi mengatakan sistem berbasis digital itu menjadi salah satu langkah strategis Bawaslu RI untuk meningkatkan layanan satu pintu pelaporan pelanggaran menghadapi pemilu.

Saat ini, kata dia sistem berbasis digital tersebut tengah dalam proses akhir persiapan. Dia berharap nantinya sistem digitalisasi mampu mempermudah akses masyarakat yang ingin melaporkan data pelanggaran pemilu.

"Berbasis pelaporan, jadi kemudian ini juga menjadi salah satu langkah strategis Bawaslu untuk meningkatkan mutu dalam menghadapi penyelenggaraan Pemilu di 2024, semua serba digital," kata Puadi ditemui di Hotel Grand Mercure, Yogyakarta, Kamis (10/11/2022).

"Jadi nanti orang datang ke Bawaslu, dia begitu lapor sudah engga jadul lagi yang serba manual, semuanya udah langsung klik laporannya apa dan sebagainya," lanjutnya.

Lebih lanjut, Puadi menyampaikan melalui sistem digitalisasi itu, Bawaslu ingin ada perubahan terkait dengan temuan maupun laporan pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana, hingga pelanggaran kode etik seputaran Pemilu 2024.

"Sehingga nanti tidak banyak pintu terhadap pintu-pintu laporan. Jadi hanya satu itu, satu laporan dan berbasis digitalisasi," kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Mudahkan Proses Penanganan Laporan

Selain itu, Puadi menyampaikan layanan pelaporan berbasis digital itu juga akan memudahkan proses penanganan pelaporan masyarakat terkait adanya pelanggaran pemilu. Data itu, kata dia nantinya juga dapat diakses secara luas oleh jajaran Divisi PP Datin se-Indonesia.

"Ada satu pintu informasi dan hasil proses penanganan pelanggaran, ini gampang nantinya. Teman-teman di DIY, di Yogja, itu bisa melihat hasil yang ada di Merauke," kata dia.

Teman-teman yang ada di Datin itu bisa melihat hasilnya prosesnya yang ada di Yogjakarta, bahkan yang ada di Jambi, yang ada di Sumut. Begitulah sekarang ke depannya. Ini basis digitalisasi.

3 dari 3 halaman

Aplikasi Pelaporan Pelanggaran

Dia menambahkan di bagian pengawasan Bawaslu juga terdapat berbagai aplikasi yang melayani pelaporan pelanggaran terintegrasi seperti Sigap Lapor, aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS), Sistem Pengawasan Pemilihan Umum (Siwaslu).

"Kedepannya ini disamain lagi polanya. Jadi orang mau lihat data terkait dengan politik uang, itu gampang. Kalau kita ini banyak pintu repot juga nanti bocor nanti ya. Supaya engga bocor jangan banyak pintu nanti pembenahannya enak," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.