Sukses

Tuai Kritikan, Firli Sebut Kunjungan ke Lukas Enembe Sesuai Aturan di KPK

Menanggapi ICW, Firli menegaskan tidak aturan perundangan yang dia langgar. Justru, kunjungannya membawa tim medis dan penyidik berlandaskan beleid berlaku di KPK.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Lomisi Pemberantasan Korupsu (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri menemui Gubernur Papua Lukas Enembe, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di Pemprov Papua pada Kamis, 3 November 2022.

Tindakan Firli belakangan dikritik banyak pihak, salah satunya oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Menurut ICW, tindakan Firli sudah kelewat batas, meski tujuannya untuk pemeriksaan kesehatan.

Menanggapi ICW, Firli menegaskan tidak aturan perundangan yang dia langgar. Justru, kunjungannya membawa tim medis dan penyidik berlandaskan beleid berlaku di KPK.

"Tugas pokok KPK itu dalam Pasal 6 UU 19 2019 itu harus dilaksanakan pimpinan KPK. Kami pimpinan tak pernah membiarkan anggota saya berjalan bertugas sendiri apalagi sampai mengancam keselamatan jiwanya," jelas Firli kepada wartawan usai Upacara Peringatan Hari Pahlawan di TMP Kalibata Jakarta, Kamis (10/11/2022). 

Firli menegaskan, apa yang dilakukan terhadap Lukas Enembe bukan sesuatu yang spesial. Menurut dia, semua dalam rangka penegakkan hukum dan asas tugas KPK.  

"Ingat, dalam UU 19 2019 bahwa asas tugas KPK salah satunya menjunjung hak asasi manusia (HAM)," tegas Firli. 

Firli mengaku, kedatangannya ke Lukas Enembe tidak sendirian. Dia didampingi oleh empat orang penyidik KPK, empat orang dokter juga Pangdam, Kabinda dan Kapolda setempat. 

"Jadi semua lengkap semua. Semuanya tidak ada rahasia, semua terbuka. Saat pelaksanaan semua media juga mengikuti," Firli memungkasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Peneliti ICW: Dewan Pengawas Seharusnya Melarang

Sebelumnya diberitakan, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana juga menyesali sikap Dewan Pengawas KPK yang tak melarang rencana Firli menemui pihak berperkara.

Menurut Kurnia, sekalipun dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 memiliki alasan pembenar, yaitu sepanjang dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan pimpinan atau atasan langsung, namun kehadiran Firli tidak dibutuhkan dalam proses pemeriksaan Lukas. 

"Jadi, Dewan Pengawas seharusnya melarang, bukan malah membiarkan peristiwa itu terjadi," kata Kurnia. 

Sebelumnya, ICW mengkritik tindakan Firli bertemu Lukas Enembe dengan pihak yang berperkara. Diketahui, saat menjadi Deputi Penindakan KPK, Firli diketahui juga sempat bertemu dengan Gubernur NTB TGB Zainul Majdi yang kala itu juga diduga berperkara.

"Jika dihitung, maka ini kali kedua Firli bertemu dengan pihak berperkara di KPK. Sebagaimana diketahui pertengahan Mei tahun 2018 lalu Firli sempat bertemu dengan TGB. Akibat peristiwa tersebut ia kemudian terbukti melakukan pelanggaran etik berat. Ini memperlihatkan sejak dulu hingga kini Firli tidak memiliki standar etika sebagai pimpinan KPK," kata ICW dalam keterangan pers diterima.

 

3 dari 3 halaman

Lukas Enembe Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui telah menemukan bukti baru kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe. 

Bukti baru itu ditemukan usai tim penyidik lembaga antirasuah menggeledah tiga lokasi di Jayapura, Papua. Tiga lokasi itu yakni kediaman pihak terkait perkara dan dua kantor perusahaan swasta. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.