Sukses

LPSK Bakal Gelar Sidang Internal, Tentukan Justice Collaborator AKBP Doddy

Manager mengatakan, koordinasi dengan penyidik polisi itu untuk meyakinkan LPSK terkait pengajuan justice collaborator diajukan ketiga tersangka.

Liputan6.com, Jakarta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bakal berkoordinasi dengapn polisi  merespon permohonan justice collaborator diajukan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Samsul Maarif alias Arif.

Ketiga tersangka mengajukan justice collaborator ke LPSK lantaran mengaku bukan pelaku utama kasus pengedaran barang bukti lima kilogram narkoba jenis sabu-sabu diduga melibatkan mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

"Kita LPSK akan berkoordinasi dengan para pihak, penyidik dan macam-macam, kita melakukan koordinasi," ujar Wakil Ketua LPSK Manager Nasution saat dihubungi, Rabu, 9 November 2022. 

Manager mengatakan, koordinasi dengan penyidik polisi itu untuk meyakinkan LPSK terkait pengajuan justice collaborator diajukan ketiga tersangka. Apakah AKBP Doddy serta dua tersangka kasus peredaran narkoba itu memenuhi syarat atau tidak sebagai Justice Collaborator.

Dia menambahkan, setelah mendapat keterangan dari penyidik polisi, pihak LPSK akan menggelar sidang internal untuk menentukan justice collaborator diajukan ketiga tersangka.

"Keputusan ada di pimpinan LPSK. Kita akan putuskan melalui sidang mahkamah pimpinan LPSK," ujar dia.

Menurut dia, keputusan mengenai justice collaborator itu akan segera diputuskan selama 30 ke depan terhitung dari tanggal pengajuan 28 Oktober lalu.

"Jadi kalau itung mundur tanggal 28 Oktober, maka kalau diitung hari kerja kisaran 28 November (keputusan JC)," kata dia.

Yakin Bukan Pelaku Utama

Tim kuasa hukum mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara meyakini kliennya bukan pelaku utama kasus pengedaran barang bukti lima kilogram narkoba jenis sabu-sabu diduga melibatkan mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa

Tim kuasa hukum mengungkap sejumlah indikasi kliennya bukan pelaku utama perkara tersebut.

Koordinator tim kuasa hukum Doddy, Adriel Viari Purba mengatakan, indikasi kliennya bukan pelaku utama terkait perintah diterima polisi perwira menengah tersebut. Selain itu menurut Adriel, ada upaya menghalangi klien dan keluarganya membongkar perkara tersebut dari sejumlah pihak setelah kasus masuk dalam proses penyidikan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

AKBP Doddy Ajukan Justice Collaborator

Atas dasar itu dikatakan Adriel, Doddy bersama dua tersangka kasus narkoba lainnya yaitu Linda Pujiastuti dan Samsul Maarif alias Arif mengajukan Justice Collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dia berharap Justice Collaborator diajukannya dikabulkan LPSK.

"Kami yakin AKBP Dody dan kawan-kawan memiliki keterangan yang bisa membongkar perkara ini secara terang benderang. Karena itulah kami mengajukan permohonan JC sekaligus perlindungan kepada LPSK," kata Adriel dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (5/11).

Adriel mengklaim LPSK menyatakan berkas Justice Collaborator telah lengkap. Hal tersebut dikatakan Adriel setelah bertemu dengan pihak LPSK di Polres Jakarta Selatan selama empat jam untuk membahasa pemberkasan untuk menjadi Justice Collaborator.

"Pertemuan itu dari siang hingga sore. Setelah itu, petugas LPSK itu menyatakan berkas lengkap,” ucap Adriel.

 

3 dari 3 halaman

Teddy Minahasa Belum di Sidang Etik

Menurut dia, permohonan Justice Collaborator diajukan kliennya penting mengingat status Teddy Minahasa saat ini masih anggota Polri lantaran belum dilakukan sidang etik. Hal itu dianggap Adriel akan membuat Doddy merasa tertekan bila tidak menjadi Justice Collaborator. Sebab, sebelum kasus narkoba tersebut terbongkar Teddy Minahasa merupakan atasan Doddy.

“Seperti kasus sebelum ini, ada kesulitan menyelesaikan kasus yang melibatkan pimpinan dan bawahan. Soalnya seperti kata Pak Menko Polhukam (Mahfud MD) ada hambatan psiko-hirarki (posisi Teddy dan Dody adalah pimpinan-bawahan) dan psiko-politis (sebagai jenderal aktif, Pak Teddy masih memiliki jejaring yang luas). Itu sebabnya, kami sungguh berharap kepada LPSK dan pejabat negeri ini untuk memberi perhatian lebih terhadap kasus ini,” ujar dia.

Dia menambahkan, LPSK masih akan menelaah dan mendalami lagi sebelum menetapkan keputusan akhir terkait Justice Collaborator diajukan kliennya. "Kami berharap proses pendalaman dan penelaahan bisa berjalan lancar dan cepat serta permohonan klien kami dikabulkan," tukas dia.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, kata Adriel, syarat untuk menjadi Justice Collaborator di antaranya bukan menjadi pelaku utama dalam perkara atau kejahatan tersebut. Selain itu, keterangan saksi pelaku atau Justice Collaborator dinilai penting untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus tersebut.

"Dan, JC itu bisa tersangka, terdakwa atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana yang sama," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.