Sukses

Dorong Pemerintah Minta Maaf ke Bung Karno, PDIP Beri Contoh Sikap Jepang-Belanda

PDIP mendorong negara meminta maaf kepada Bung Karno dan keluarganya usai dicabut TAP MPRS 1967.

Liputan6.com, Jakarta - Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Andreas Hugo Pareira menilai, pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menegaskan kepahlawanan Proklamator RI Soekarno atau Bung Karno sangat tepat.

Namun menurutnya, hal itu perlu diikuti langkah lebih lanjut, yakni permintaan maaf negara terhadap Bung Karno dan keluarganya.

Menjawab pertanyaan media, Andreas menyampaikan bahwa banyak pemimpin negara di dunia ini yang menyampaikan permintaan maaf atas sejarah yang sudah dilewati.

Anggota DPR RI itu mencontohkan sikap Kaisar Jepang Hirohito yang meminta maaf kepada rakyat Korea Selatan dan China.

“Juga terakhir bagaimana Raja Belanda menyampaikan permintaan maaf kepada Indonesia berkaitan dengan peristiwa-peristiwa di masa revolusi,” kata Andreas saat ditemui di Bandung, Selasa (8/11/2022).

Menurutnya, permintaan maaf negara terhadap Bung Karno dan keluarganya penting sebagai bagian meluruskan penulisan-penulisan sejarah.

“Penulisan buku-buku sejarah dan itu saya kira baik untuk pendidikan, untuk generasi muda. Itu sangat penting karena pengakuan itu harus diikuti dengan literasi-literasi sejarah bangsa ini,” kata Pareira.

Sementara itu, Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah menyatakan pihaknya menyampaikan terima kasih kepada Presiden Jokowi yang dalam pidato kenegaraannya telah menegaskan kesetiaan Bung Karno terhadap bangsa dan negara.

Basarah menganggap Jokowi sudah menghapuskan tuduhan yang pernah diberikan oleh TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967 mengenai dugaan pengkhianatan Bung Karno kepada bangsa dan negara melalui dukungan pemberontakan pada G30S PKI 1965.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Butuh Rehabilitasi Nama Baik Bung Karno

“Pak Jokowi katakan tidak terbukti karena telah diberikannya gelar pahlwan nasional pada Bung Karno, di mana syarat di dalam UU tersebut seorang tokoh nasional, tokoh bangsa dapat memperoleh gelar pahlawan nasional salah satunya tidak pernah berkhianat pada bangsa negara," kata Basarah.

"Maka dengan telah diberikannnya gelar pahlawan nasional oleh Presiden SBY pada 2012 lalu, sesungguhnya tuduhan yang telah diberikan oleh TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967 itu tidak terbukti,” sambungnya.

Saat wartawan bertanya apa yang bisa dilakukan atas hal ini, Basarah mengatakan dibutuhkan proses rehabilitasi nama baik Bung Karno.

“Oleh karena itu, sekali lagi kami ucapkan terima kasih pada Presiden Jokowi yang telah memberikan penegasan, pendidikan politik pada bangsa Indonesia betapa seorang Proklamator Bangsa, Pendiri Bangsa, Bapak Bangsa, betul-betul seorang patriotik sejatik, yang setia sampai akhir hidupnya pada bangsa dan negara Indonesia. Kita tunggu babak sejarah selanjutnya, agar proses rehabilitasi nama baik Bung Karno dapat dilakukan,” pungkas Basarah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.