Sukses

Menteri ATR Akan Kawal Sertifikasi Rumah Ibadah: Selesaikan Tanpa Terkecuali

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk memastikan setiap rumah ibadah akan mendapatkan sertifikasi tanpa terkecuali.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk memastikan setiap rumah ibadah akan mendapatkan sertifikasi tanpa terkecuali.

"Sertifikasi rumah ibadah akan saya kawal dan selesaikan, tanpa terkecuali tanpa diskrimasi," kata dia dalam keterangannya, Senin (7/11/2022).

Mantan Panglima TNI ini menegaskan, kepastian hukum sangat penting untuk menghindari gangguan dari mafia tanah yang jahat.

"Niat dan tujuan tunggal Kementerian ATR/BPN adalah ingin aset tanah lembaga atau ormas keagamaan termasuk PGI memiliki kepastian hukum sehingga tidak diambil oleh para mafia tanah," jelas Hadi.

Untuk diketahui, sebelumnya Kementerian ATR/BPN sudah bekerja sama dengan Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, serta ada dari Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI).

Dalam waktu dekat, Kementerian ATR/BPN juga akan menandatangani MoU dengan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) dan lembaga keagamaan lainnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sertifikasi Gereja

Sebelumnya, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Sulawesi Selatan mendukung penuh upaya pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melaksanakan program sertifikasi tanah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Pasalnya, saat mendapatkan sertifikasi lahan yang langsung diserahkan oleh Wakil Menteri ATR Raja Juli Antoni pada Kamis 3 November 2022, PGI Sulsel memandang ini kepastian setelah 38 tahun menanti.

Merespons itu, Raja Juli pun mengucapkan terima kasih karena memberikan kepercayaan pada pemerintah. Menurutnya, ini adalah kewajiban negara.

"Ini kewajiban negara, Pak, negara berkewajiban untuk menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi pemeluk agama. Karena itu jika masih ada yang belum didaftarkan harus segera berkoordinasi dengan Kantor BPN setempat," ungkap dia dalam keterangannya, Jumat (4/11/2022).

Politikus PSI menegaskan, sertifikasi rumah ibadah adalah manifestasi penerapan nilai luhur kebangsaan. Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk memastikan seluruh rumah ibadah harus tersertifikasi pada tahun 2024.

"Niat baik para umat harus dilegalisasi agar sustainable. Pak Hadi dan saya secara pribadi ingin supaya rumah ibadah dapat tersertifikasi pada tahun 2024.” Ucap Raja.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.