Sukses

BPBD Sebut Cuaca Ekstrem Berpotensi Landa Jakarta hingga Januari - Februari 2023

BPBD menyampaikan bahwa sejumlah daerah DKI Jakarta berpotensi diguyur hujan dengan curah hujan di atas rata-rata.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan besarnya potensi cuaca ekstrem yang bakal melanda Ibu Kota, diperkirakan sampai Januari hingga Februari 2023.

"Memang sampai Januari-Februari (2023) potensinya besar, karena ada gejala La Nina," ujar Isnawa kepada wartawan, Senin (7/11/2022).

Selama gejala La Nina itu, Isnawa lanjut menyampaikan bahwa sejumlah daerah DKI Jakarta berpotensi diguyur hujan dengan curah hujan di atas rata-rata. Kendati demikian, BPBD DKI, kata dia, akan senantiasa memberikan peringatan.

"Ada cuaca ekstrem, curah hujan di atas rata-rata. Begitu kira-kira. Kami selalu menginformasikan (potensi atau peringatan) itu," jelas dia.

Isnawa juga mengimbau masyarakat untuk work from home (WFH) di tengah potensi cuaca ekstrem di Jakarta. Terlebih Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah memberikan arahan terkait hal itu.

"Pada saat Pak Pj dilantik, itu kan ngasih pengarahan ke semua jajaran kan. Mulai dari lurah, wali kota, dan kadis. Yang beliau sampaikan itu adalah kemungkinan untuk WFH untuk para pekerja," kata Isnawa.

"Nah, kemudian pada saat itu diulang lagi saat beliau mengambil apel di Monas kepada jajaran Dishub," lanjut Isnawa.

Kendati demikian menurut Isnawa kebijakan WFH dikembalikan kepada kantor masing-masing. Pasalnya belum ada aturan tertulis yang mengatur hal tersebut.

"Kalau saya menyikapinya ada ketentuan tertulis ya, tetapi kalau saya menyikapinya, yang tahu WFH apa enggak kan pemilik-pemilik gedung kantor kan. Pimpinan-pimpinannya terkait dengan beban kerja," katanya.

Lebih lanjut, Isnawa menyampaikan bahwa imbauan WFH yang diserukan Pj Gubernur adalah untuk mengurangi kemacetan akibat cuaca ekstrem. Mengingat apabila Ibu Kota diguyur hujan deras, maka akan genangan yang dapat menimbulkan kemacetan di mana-mana.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemprov Jakarta Larang ASN Cuti Sampai Februari 2023

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD DKI Jakarta Isnawa Adji mengaku telah menerima surat dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) soal larangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hingga Februari 2023.

Isnawa menyatakan, larangan cuti itu sebagai upaya antisipasi menghadapi cuaca ekstrem yang diperkirakan bakal melanda Jakarta.

Hal ini diungkapkan Isnawa dalam diskusi bertajuk Musim Hujan dan Keselamatan Warga di Novotel Hotel, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2022).

"Kalau yang saya terima, saya menerima surat dari BKD tanda tangan Bu Maria. Tapi saya yakin dan percaya pasti mungkin ini arahan dari pimpinan lah ya," kata Isnawa.

Isnawa menyatakan tidak tahu pasti apakah arahan itu diberikan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono atau Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali.

Kendati demikian, Isnawa meyakini larangan cuti yang diberikan kepada ASN Pemprov DKI guna memberikan fokus pada petugas dan pejabat yang berada di dinas-dinas terkait.

"Saya enggak tau pastinya, apakah Pak Sekda apa Pak Pj Gubernur artinya untuk memberikan fokus kepada petugas-petugas, pejabat-pejabat yang memang berkaitan langsung atau tidak langsung dengan masalah antisipasi cuaca ekstrem," jelas Isnaw

3 dari 3 halaman

Penanganan Lintas Sektor

Pasalnya, Isnawa menambahkan tak hanya terkait banjir, cuaca ekstrem kata dia juga dapat menyebabkan longsor, pohon tumbang, hingga kejadian bencana lainnya yang memerlukan penanganan sejumlah dinas dari berbagai lintas sektor.

"Jadi apapun tidak hanya banjir. Mungkin nanti kan dampaknya ini bisa ada longsor, ada pohon tumbang, atau misalnya ada dampak kejadian kebakaran dan lain jadi lebih kepada antisipasi sampai dengan bulan Februari kedepan lah," terangnya.

Isnawa mengatakan bahwa larangan cuti itu berlaku secara umum untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI Jakarta. Mengingat permasalahan banjir melibatkan multi sektor baik Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Bina Marga, hingga Dinas Pendidikan (Disdik).

"Jadi artinya seperti yang tadi saya bilang, penanganan banjir itu multi sektor ada Dinas Kesehatan, ada Dishubnya, ada Satpol PPnya, BPBD nya, ada Bina Marga jadi semuanya terlibat ada Dinas Pendidikan. Jadi sepertinya umum," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.