Sukses

Program SiKampung, Kilau Inovasi Pelayanan Publik dari Tanah Papua

Pelaksanaan pelayanan publik sendiri merupakan tanggung jawab pemerintah atau dengan kata lain, negara.

Liputan6.com, Jakarta Pelayanan publik yang berjalan harus berdasar pada hakikat demokrasi, yaitu dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pelaksanaan pelayanan publik merupakan tanggung jawab pemerintah. 

Dengan kata lain, negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan masyarakat untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya. Pemenuhan hak dan kebutuhan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik merupakan sebuah keniscayaan yang harus dilaksanakan. Hal itu sejalan dengan harapan dan tuntutan tentang peningkatan layanan publik, terrmasuk pada masyarakat Papua.

Tuntutan aspirasi masyarakat Papua terhadap penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas, telah menjadi perhatian pemerintah. Pemerintah sudah membuat peraturan tentang pelayanan publik untuk menjawab keinginan masyarakat di Papua.

Sejalan dengan itu, penerapan peraturan tersebut membutuhkan pemantauan dan pengawasan oleh semua pihak, sehingga kualitas pelayanan publik semakin meningkat dan masyarakat dapat menerima pelayanan publik yang prima.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mendefinisikan pelayanan publik sebagai kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Namun, seiring dengan perkembangan manajemen penyelenggaraan pemerintahan dan dalam upaya mewujudkan pelayanan prima dan berkualitas, paradigma pelayanan publik berkembang dengan memfokuskan pada pengelolaan barang jasa dan administrasi yang berorientasi untuk kepuasan pelanggan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Inovasi Pelayanan Publik di Papua

Pemerintah daerah Papua terus mengusahakan adanya inovasi dari adanya pelayanan publik di Indonesia. Kali ini, inovasi pelayanan publik di tanah timur Indonesia SiKampung atau Inovasi Sistem Informasi Administrasi Kampung diimplementasikan.

SiKampung merupakan gagasan dari Dinas Pemberdayan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Provinsi Papua Barat yang sempat berhasil meraih penghargaan Top Inovasi Pelayanan Publik Kluster Tingkat Provinsi pada Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) tahun 2022.

Selain DPMK Papua Barat, turut serta mewakili jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) tahun 2022 ini, yakni Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Papua Barat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), Papua Barat, Lince Idorway, membenarkan adanya SiKampung yang kini menjadi sorotan mata warga Bumi Cendrawasih tersebut.

Menurut Lince, capaian itu menjadi motivasi baginya. Dia berharap agar inovasi SiKampung yang digagas sejak tahun 2020 lalu itu, dapat dikembangkan lebih jauh. Dengna dikembangkan lebih jauh, manfaatnya akan terasa semakin luas dan dapat mendorong peningkatan ekonomi masyarakat kampung.

“Ada beberapa hal yang terus kami benahi agar program aplikasi SiKampung ini bisa digunakan dengan baik. Juga ke depan akan mengikuti ketentuan dan kriteria yang nantinya akan terkoordinasi dengan Biro Organisasi Setda Papua Barat untuk kita nantinya bisa melangkah maju pada lomba inovasi ditingkat nasional,” jelasnya.

Menurut Lince, SiKampung ini sendiri terpilih karena memiliki keunikan yaitu dapat men-cover atau mengakomodir data 1.742 kampung yang ada di 12 Kabupaten atau 1 Kota, 95 kelurahan dan 118 distrik di Provinsi Papua Barat.

Selain itu, SiKampung mampu menampilkan rangkaian informasi pelayanan publik pada sebuah kampung, melalui beberapa fitur yang telah disediakan.

Seperti fitur tentang pendidikan, kesehatan, tingkat kemiskinan hingga pada menampilkan jumlah komoditi unggulan serta promosi ekonomi kampung dapat terlihat atau ditampilkan dengan baik.

Lebih lanjut, dalam jangka panjang, penerapan inovasi SiKampung akan lebih mudah menjangkau berbagai kebutuhan informasi dari seluruh Desa di Provinsi Papua Barat, yang mampu diakses oleh semua pihak.

Sehingga SiKampung ini diharapkan dapat mendukung peningkatan sumber pendapatan dan nilai ekonomi Masyarakat Kampung melalui metode dan program kerja yang lebih kekinian.

Dengan adanya penghargaan yang telah diraih SiKampung, maka sudah seyogyanya pelayanan publik kepada masyarakat semakin optimal dan berkualitas.

Dengan demikian, kepuasan, kepercayaan dan dukungan masyarakat terhadap pelaksanaan pelayanan publik dapat terwujud.

 

(*)

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.