Sukses

LPSK: Ada 18 Orang yang Dilindungi Terkait Tragedi Kanjuruhan

Hasto menjelaskan perlindungan yang diberikan untuk korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan tersebut bisa berupa pendampingan fisik atau prosedural.

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan 18 orang saksi terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang menewaskan 135 orang.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, perlindungan kepada korban dan keluarga korban Tragedi Stadion Kanjuruhan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing saksi.

“Sampai sekarang ada 18 orang yang dilindungi terdiri atas korban dan keluarga korban,” kata Hasto di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (5/11/2022).

Hasto menjelaskan perlindungan yang diberikan untuk korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan tersebut bisa berupa pendampingan fisik atau prosedural. Pendampingan prosedural tersebut diberikan untuk saksi saat dimintai keterangan Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.

Menurutnya, perlindungan tersebut diberikan LPSK untuk para saksi guna menjaga korban atau keluarga korban dari upaya-upaya intimidasi. Perlindungan itu diberikan agar para saksi tidak mengalami tekanan dalam proses hukum yang saat ini berjalan.

“Kami menjaga untuk memberikan perlindungan kepada korban dan keluarga korban agar tidak terintimidasi dan terancam. Jika memerlukan perlindungan fisik, kita berikan,” ujarnya yang dikutip dari Antara.

Sebagai informasi, LPSK memberikan perlindungan melekat kepada salah satu keluarga korban tragedi Kanjuruhan, yakni Devi Athok. Devi Athok merupakan ayah dari dua orang korban meninggal dunia berinisial NBR (16) dan NDA (13) yang diautopsi pada Sabtu (5/11).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Autopsi Korban Tragedi Kanjuruhan

Sebelumnya, Devi Athok sempat membatalkan tindakan autopsi kepada kedua anaknya. Saat itu, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menyatakan pihak keluarga korban tidak menyetujui proses autopsi. Namun pada Sabtu ini sudah dilakukan autopsi terhadap 2 korban Tragedi Kanjuruhan di TPU Malang.

Proses autopsi itu sendiri dilakukan oleh tim dokter dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI). Puluhan personel kepolisian berjaga di sekitar lokasi termasuk di depan pintu masuk TPU Pathuk, Wajak, Malang, yang telah dipasang garis polisi.

Tragedi Kanjuruhan Malang saat pertandingan Arema versus Persebaya pada 1 Oktober 2022 mengakibatkan 135 orang meninggal dunia. Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) merekomendasikan autopsi sebagai bagian dari pengusutan peristiwa itu.

Komnas HAM beberapa waktu lalu menyimpulkan gas air mata jadi penyebab utama banyak korban jiwa berjatuhan. Proses autopsi ini diharapkan memperkuat proses penyidikan peristiwa itu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.