Sukses

Jadwal Lengkap Sidang Ferdy Sambo Cs Pekan Depan

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto menyebut sidang akan dilakukan selama tiga hari pada pekan depan.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal kembali menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hingga obstruction of justice atas pengusutan kasus pembunuhan tersebut dengan terdakwa Ferdy Sambo cs pekan depan.

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto menyebut sidang akan dilakukan selama tiga hari pada pekan depan.

"Iya jadwal sidang pekan depan di hari Senin, Selasa, dan Kamis untuk pekan depan," ujar Djuyamto dalam keterangannya, Sabtu (5/11/2022).

Menurut Djuyamto, pada Senin, 7 November 2022 akan diagendakan sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi atas terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Di hari yang sama juga diagendakan sidang pemeriksaan saksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Bripka Ricky Rizal dan pemeriksaan saksi atas terdakwa Kuat Ma'ruf.

Di hari berikutnya, Selasa, 8 November 2022 diagendakan sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi atas terdakwa Ferdy Sambo dan pemeriksaan saksi atas terdakwa Putri Candrawathi.

Di hari yang sama digelar juga sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J dengan agenda putusan sela atas terdakwa Arif Rachman Arifn.

Kemudian pada Kamis, 10 November 2022 digelar sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi atas terdakwa Hendra Kurniawan, pemeriksaan saksi terdakwa Agus Nurpatria, pemeriksaan saksi atas terdakwa Irfan Widyanto.

Di hari yang sama juga digelar sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J dengan agenda putusan sela atas terdakwa Baiquni Wibowo dan putusan sela atas terdakwa Chuck Putranto.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Para Terdakwa

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf, dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sementara itu, dalam kasus pembunuhan itu terdapat pula perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice yang menyeret tujuh terdakwa termasuk Ferdy Sambo.

Selain Ferdy Sambo, mereka semua adalah anggota Polri yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arif, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Atas perbuatannya itu, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.