Sukses

Kemendagri Kembalikan Permohonan Pencabutan Pergub Penggusuran, Heru: Akan Dievaluasi

Kemendagri mengembalikan surat permohonan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenai pencabutan Pergub DKI Jakarta tentang penggusuran.

Liputan6.com, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan akan mengevaluasi permohonan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sebelumnya, surat permohonan pencabutan Pergub Penggusuran era Ahok itu dilayangkan oleh Anies Baswedan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Namun, surat permohonan itu dikembalikan oleh Kemendagri kepada Pemprov DKI Jakarta. Sebab disebut perlu dilakukan kajian terlebih dahulu sebagai dasar menyiapkan aturan penggantinya.

Menanggapi hal itu, Heru menyebut bakal melakukan pembahasan soal permohonan pencabutan Pergub Penggusuran itu bersama biro hukum terlebih dahulu.

Hal itu diungkapkan Heru ditemui usai menghadiri acara Launching Rumah Digital untuk Disabilitas, di Rumah Digital untuk Indonesia, Jalan Teluk Betung No.38 Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (4/11/2022)

"Ya kita bahas ya, saya belum tahu kan. Enggak, maksudnya tahu tetapi nanti detailnya kan kita bahas dengan biro hukum," kata Heru.

Menurut Heru dia akan memberikan keputusan terbaik terkait kelanjutan permohonan pencabutan Pergub Penggusuran era Ahok itu. Dia menyebut juga akan mengevaluasi kajian aturan pengganti permohonan pencabutan Pergub Penggusuran itu.

"Ya kita berikan yang terbaik. Akan dievaluasi, nanti kita tanya, ya," ujar Heru.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Anies Akan Cabut Pergub Penggusuran Era Ahok

Pergub 207 Tahun 2016 diterbitkan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat menjabat sebagai Gubernur DKI pada 2016. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemudian akan mencabut pergub tersebut.

"Sudah dalam proses pencabutan. Pergub pencabutannya sudah dibuat, sudah proses," kata Anies saat ditemui di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Kamis 25 Agustus 2022.

Namun demikian, pencabutan Pergub Penggusuran tersebut secara sepihak. Menurut Anies, Pemprov DKI Jakarta harus meminta persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Setelah mendapat persetujuan, maka regulasi yang berlaku sejak 2016 tersebut bisa dicabut.

"Kalau sekarang, membuat Pergub baru harus ada persetujuan harmonisasi dengan Kemendagri," ujar Anies.

3 dari 3 halaman

Kemendagri Kembalikan Permohonan Anies untuk Cabut Pergub Penggusuran Era Ahok

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengembalikan surat permohonan Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenai pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Betul, diserahkan kembali ke Pemda DKI. Perlu dilakukan kajian terlebih dahulu sebagai dasar menyiapkan aturan penggantinya," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan kepada wartawan, Kamis (3/11/2022).

Benni menyampaikan bahwa Kemendagri mengembalikan surat permohonan pencabutan Pergub Penggusuran itu ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI pada 14 Oktober 2022.

"Diserahkan melalui Surat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah," kata Benni.

Lebih lanjut, Benni menyebut bahwa Pemprov DKI perlu menambahkan sejumlah materi ke dalam Pergub tersebut.

"Yang menjadi perhatian utama adalah substansi pengaturan, yakni penertiban, pemakaian, atau penguasaan tanah tanpa izin yang berhak. Perlu ada aturan yang mengatur hal tersebut," ucap Benni.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.