Sukses

Komnas HAM Ungkap 7 Temuan Pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan

Komisioner Komnas Ham Choirul Anam mengungkapkan hasil temuannya dari investigasi tragedi Kanjuruhan. Ia menyebut terdapat tujuh pelanggaran HAM dari targedi Kanjuruhan yang menyebabkan 134 orang meninggal.

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengungkapkan hasil temuannya dari investigasi tragedi Kanjuruhan. Ia menyebut terdapat tujuh pelanggaran HAM dari targedi Kanjuruhan yang menyebabkan 134 orang meninggal.

Adapun pelanggaran HAM pertama, kata Anam, yakni soal penggunaan dan kekuatan yang berlebihan. Anam menilai pada proses pengamanan pertandingan Arema FC melawan Persebaya dengan menggunakan gas air mata adalah bentuk kekuatan yang berlebihan.

"Selanjutnya (Pelanggaran kedua) adalah terkait 45 tembakan gas air mata sebagai pemicu utama tewasnya ratusan suporter," ujar Anam dalam konferensi pers, Rabu (2/11/2022).

Pada pelanggaran ketiga adalah terkait hak memperoleh keadilan. Perlu diketahui ucap Anam, proses penegakan hukum belum mencakup keseluruhan pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan dan pelaksanaan kompetisi.

"Dalam hal ini seharusnya aparat penegak hukum memastikan seluruh pihak di lapangan maupun pihak yang bertanggung jawab membuat aturan yang kemudian dimintai pertanggungjawaban," papar Anam.

Pelanggaran keempat mengenai hak untuk hidup dimana kematian 135 suporter merupakan bentuk pelanggaran HAM untuk hidup.

"(Pelanggaran HAM kelima) hak atas kesehatan. Banyak orang tiba-tiba terluka akibat gas air mata itu, yang matanya merah, kakinya patah, sesak napas, trauma, dan sebagainya," tutur Komisioner Komnas HAM.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelanggaran Selanjutnya

Keenam yakni hal anak. Perlu diketahui dalam catatan Komnas HAM per 11 Oktober 2022 terdapat 38 anak yang meninggal dunia korban dari tragedi naas Kanjuruhan.

"(Pelanggaran HAM ketujuh) pelanggaran terhadap business and human rights. Jadi entitas bisnis yang mengabaikan hak asasi manusia. Jadi dia lebih menonjolkan aspek-aspek bisnisnya daripada aspek hak asasi manusia," tutupnya.

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.