Sukses

MA Menangkan Gugatan Nasabah Atas Klaim Asuransi Rp270 Juta di Tingkat Kasasi

Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 11 Oktober 2022 telah memanggil PT Panin Dai-ichi Life untuk hadir melaksanakan eksekusi membayar sebesar Rp270 juta atas gugatan yang telah dimenangkan nasabah asuransi bernama Molly Situwanda.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 11 Oktober 2022 telah memanggil PT Panin Dai-ichi Life untuk hadir melaksanakan eksekusi membayar sebesar Rp270 juta atas gugatan yang telah dimenangkan nasabah asuransi bernama Molly Situwanda.

Diketahui, Molly bersama kuasa hukumnya, Johnny Situwanda telah dinyatakan menang hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung dalam perkara perdata. Namun, menurut Johnny, hal itu belum kunjung dilakukan, sehingga pengadilan melayangkan teguran.

“Perusahaan terkait menjanjikan pembayaran klaim pada 20 Oktober 2022. Tapi tak kunjung dibayarkan. Akhirnya kami 21 Oktober 2022 kami mengajukan sita aset ke pengadilan untuk perusahaan tersebut,” kata Johnny seperti dikutip dari siaran pers diterima, Kamis (3/11/2022).

Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengatakan, terkait persoalan terkait pihaknya sudah mengeluarkan penetapan dan tinggal menunggu juru sita melakukan eksekusi.

"Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah mengeluarkan penetapan, berarti harus dilaksanakan oleh juru sita. Juru sita nanti mengeluarkan berita acara," ujar pihak Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat Yulisar.

Namun terkait waktu pelaksanaan sita eksekusi, Yulisar menegaskan bahwa hal tersebut tergantung juru sita.

"Pelaksanaan eksekusi tergantung dari jadwal juru sita. Waktunya tidak bisa kami tentukan karena tergantung dengan jadwal juru sita tadi,” dia menutup.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Datangi Kantor Panin Dai-ichi Life

Berangkat dari hal itu, Johnny bersama Molly Situwanda, pada 3 November 2022 mencoba mendatangi kantor PT Panin Dai-ichi Life untuk meminta kejelasan hak pembayaran klaim Rp270 juta yang telah dimenangkan dari tingkat pengadilan negeri (PN) hingga kasasi Mahkamah Agung (MA) tersebut.

"Hari ini kami datang ingin bertemu Direktur PT Panin Dai-ichi Life namun yang bersangkutan tidak bersedia bertemu dengan kami,” ungkap Johnny kecewa.

Menurut dia, company profile perusahaan terkait ada posisi presiden direkturnya beserta beberapa direktur. Namun tidak ada satu pun direktur yang mau menemuinya.

“Artinya mereka menolak setelah mereka tahu kedatangan kami kesini untuk menagih kewajiban yang harus Panin Dai-ichi Life laksanakan," tegas Johnny.

Saat mendatangi kantor Panin Dai-ichi Life, lanjut Johnny, pihaknya diminta membuat janji terlebih dahulu sebelum menemui pimpinan perusahaan. Padahal sudah ditegaskan bahwa kedatangannya ke kantor tersebut bukan untuk ‘mengemis’, tetapi menuntut agar yang bersangkutan taat hukum melaksanakan putusan pengadilan.

"Kami turun tangan sendiri berbekal surat keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan janji dari PT Panin Dai-ichi Life," imbuhn Johnny.

Johnny menyatakan, kehadiran pihaknya di kantor perusahaan asuransi itu, juga hendak membuktikan itikad dari PT Panin Dai-ichi Life. Sebab, Panin Dai-ichi Life telah mengklaim sebagai perusahaan besar yang mampu membayar klaim miliaran rupiah. Namun, menurut kuasa hukum perusahaan tersebut klaim sebesar Rp270 juta malah ditawar menjadi Rp117 juta oleh pengacara perusahaan tersebut.

“Jadi saya ragu, apakah tidak punya uang atau tidak mau bayar? Kalau tidak punya uang, kemana premi yang sudah kami bayarkan?” heran Johnny menutup.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.