Sukses

Kasus Suap Bupati Bangkalan, KPK Geledah 14 Lokasi Mulai Rumah Pribadi hingga Kantor DPRD

KPK telah menetapkan 6 orang tersangka terkait suap lelang jabatan di Pemkab Bangkalan, salah satunya Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeladah 14 lokasi dalam pengusutan kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemkab Bangkalan yang menjerat Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron.

Salah satu lokasi yang digeledah yakni, kediaman pribadi yang beralamat di Jalan Raya Langkap Burneh, Bangkalan.

"Secara maraton dari tanggal 24-28/10, Tim Penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di antaranya kediaman pribadi pihak terkait dan berbagai kantor dinas yang ada di Pemkab Bangkalan, Jatim," jelas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (1/11/2022).

Selain rumah pribadi, KPK juga menggeledah Kantor DPRD, Dinas PUPR, Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja. Kemudian, Dinas Kesehatan Pangan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Selanjutnya, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup. Lalu, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, dan Dinas Sosial Kabupaten Bangkalan.

Dari beberapa lokasi tersebut, tim Penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan bukti elektronik. Nantinya, barang-barang tersebut akan didalami untuk mengungkap peran para tersangka.

"Penyidik menemukan dan mengamankan berbagai dokumen dan bukti elektronik yang nantinya diduga mampu mengungkap peran dari para Tersangka dan pihak terkait lainnya," kata Ali Fikri.

"Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi pemberkasan perkara," sambung dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

KPK Cekal 6 Tersangka

Sebelumnya, KPK mencekal enam tersangka dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bangkalan. Salah satunya adalah Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron.

"KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk melakukan cegah (cekal) agar tidak bepergian keluar negeri terhadap 6 orang, di antaranya Bupati Bangkalan dan beberapa kepala dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan," kata Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis diterima, Jakarta, Senin (31/10/2022).

Menurut dia, pencekalan terhadap mereka ini dilakukan guna memenuhi kebutuhan penyidikan atas dugaan rasuah lelang jabatan yang dilakukan oleh kepala daerah dan beberapa pejabat di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur.

"Benar, telah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini ada 6 orang tersangka," jelas Ali.

Dia mengimbau enam orang yang dicekal ke luar negeri itu kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik KPK ketika diperlukan keterangannya untuk melengkapi berkas perkara penyidikan. Pencekalan ini berlaku selama 6 bulan.

"KPK mencekal mereka selama 6 bulan sampai sekitar April 2023 dan dapat diperpanjang kembali sesuai kebutuhan penyidikan," harap Ali.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.