Sukses

Dugaan Kesaksian Palsu ART Sambo dan Kecurigaan Jaksa Soal Penggunaan Earphone

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) meninggikan suaranya lantaran menganggap ART atas nama Susi dari terdakwa Ferdy Sambo telah berbohong terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terus berupaya untuk menyelesaikan perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer alias Bharada E.

Majelis Hakim telah meminta keterangan sejumlah saksi-saksi dari semua pihak yang dianggap dapat memberikan keterangan yang menjurus pada proses terjadinya pembunuhan berencana tersebut.

Terbaru, Majelis Hakim meminta 12 saksi untuk memberikan keterangannya dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E. Adapun salah satu saksi yang dihadirkan dan dimintai keterangan adalah Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo yang bernama Susi.

Majelis Hakim telah mencecar saksi Susi ART Ferdy Sambo dengan rentetan pertanyaan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Dalam proses penggalian keterangan terhadap saksi, Hakim terlihat beberapa kali meninggikan suaranya lantaran menganggap Asisten Rumah Tangga (ART) atas nama Susi dari terdakwa Ferdy Sambo telah berbohong terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

"Ini lah kalau ceritanya setingan ya seperti ini. Anggap kami ini bodoh," tutur Hakim di PN Jaksel, Senin (31/10/2022).

Awalnya, Majelis Hakim mencecar bagaimana keadaan Putri Candrawathi saat disebut jatuh di kamar mandi lantai 2, pada malam hari tanggal 7 Juli 2022. Namun, Susi malah bercerita pertengkaran antara terdakwa Kuat Ma'ruf dan korban Brigadir J.

"Orang lagi tergeletak kok malah cerita orang berantem," jelas dia.

Susi mengaku tidak tahu bagaimana Putri Candrawathi jatuh di kamar mandi. Meski tidak ada teriakan, dia bergegas ke atas lantaran diperintah terdakwa Kuat Ma'ruf untuk mengecek Putri Candrawathi.

"Saya teriak minta tolong sama omnya, 'om tolong om'," kata Susi.

Majelis Hakim yang tampak gemas pun mengingatkan Susi agar tidak berbohong lantaran ada ancaman di balik sikapnya itu.

"Kalau saudara terus berbohong seperti ini seharusnya saudara duduk di sini sebagai tersangka. Ancamannya 7 tahun nggak main-main. Kami semua menggali kebenaran materil dalam peristiwa ini. Ini saudara sepertinya main-main," Hakim menandaskan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Tidak Ada Keributan Antara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Dalam keterangan yang lain, ART Susi mengatakan perihal tidak adanya keributan antara terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat berada di Rumah Magelang.

"Tidak ada (keributan) Yang Mulia," tutur Susi saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim terkait ada tidaknya keributan antara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Menurut Susi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merayakan Hari Jadi Perkawinannya di Rumah Magelang dengan potong kue dan nasi tumpeng.

"Tanggal 6 Juli hari jadi, tanggal 7 Juli (Ferdy Sambo) pulang bersama Deden. Tidak tahu naik mobil apa pesawat," jelas dia.

Kemudian pada 7 Juli 2022, Putri Candrawathi disebut terjatuh di kamar mandi pada malam hari. Setelahnya, Majelis Hakim tampak jengkel lantaran keterangan Susi berubah-ubah dan bahkan dinilai berbohong.

Terlebih, Susi selalu bergerak sesuai dengan perintah terdakwa Kuat Ma'ruf, seperti saat diminta untuk melihat kondisi Putri Candrawathi yang jatuh di kamar mandi, hingga tidak menemani Putri Candrawathi bertemu para terdakwa termasuk Brigadir J.

"Ini saudara sepertinya main-main," tukas Majelis Hakim.

3 dari 5 halaman

Peragakan Posisi Putri Saat Tergeletak di Kamar Mandi

Lebih lanjut, Susi menceritakan ketika kejadian di Magelang istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang pada saat itu ditemukan tergelatak di depan kamar mandi.

Ia mengatakan bahwa dirinya tiba-tiba disuruh oleh Ku'at Ma'ruf untuk mengecek PC di lantai atas rumah di Saguling. Dirinya juga menemukan PC dalam kondisi kaki dan badan yang dingin.

Merasa kurang puas atas cerita Susi, Ketua Majelis Hakim sempat mempertanyakan soal bagaimana Susi bisa tau sekujur badan PC yang dingin.

"Emang saudara megangin," tanya Majelis Hakim di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

"Megang tangan ibu (PC) sama kaki ibu sambil meluk ibu. Soalnya ibu dalam keadaan tergeletak," jawab Susi.

Lantas Hakim menanyakan bagaimana posisi PC tergeletak. Susi menjawab PC tergeletak dalam posisi duduk.

"Saudari PC bagaimana tergeletaknya," tanya dengan geram hakim.

Alhasil, majelis hakim meminta agar Susi untuk mempraktikan bagaimana posisi Putri tegeletak. Lantaran setiap pertanyaan yang dilontar majelis hakim tidak dijawab dengan jelas oleh Susi.

Susi pun beridiri dari kursi kesaksian dan mempraktekan bagaimana PC tergeletak di kamar mandi. Dari yang diparaktekan ART Susi, PC tergeletak dengan posisi duduk dengan badan yang bersandar di bagian tembok.

4 dari 5 halaman

Pengacara Bharada E Minta Hakim Jatuhkan Pidana

Penasihat hukum Bharada E Ronny Talapessy geram mendengar kesaksian Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bernama Susi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadir dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Sidang digelar di PN Jaksel, Senin (31/10/2022).

Ronny Talapessy diberikan kesempatan bertanya-tanya kepada Susi. Saat itu, Ronny tak langsung melemparkan pertanyaan. Dia lebih dahulu meminta Susi menatap ke arahnya. Susi pun menuruti.

Dalam perbincangan itu, Ronny menyatakan, kekecewaan atas kesaksian Susi.

"Saudara saksi tahu tidak ini bisa memberatkan Bharada E," kata Ronny.

"Tidak tahu," timpal Susi.

Ronny meminta majelis hakim untuk menjerat Susi atas kesaksian di persidangan. Ronny meyakini keterangannya penuh dengan kebohongan.

"Izin majelis ini terkait aturan main di persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang kesaksian palsu dengan ancaman pasal 242 KUHAP tujuh tahun, mohon dicatat, terima kasih majelis," ujar Ronny.

"Baik kami pertimbangkan," Hakim menimpali.

Ronny mencecar Susi dengan sejumlah pertanyaan. Dalam hal ini, Ronny hendak mendalami kejadian pada tanggal 5 Juli 2022.

"Saya tadi perhatiin majelis dan jaksa aja kamu bohongi, apalagi kami penasehat hukum. Saya mau tanya saksi, bisa jelaskan tidak, tanggal 5 itu kegiatannya apa aja?," ujar dia.

Ronny tak puas mendengar kesaksian Susi. Dia lantas memutarkan situasi di rumah Magelang. Majelis hakim mempersilahkan memutar rekaman video melalui laptop.

Usai menunjukkan rekaman, Ronny kembali duduk. Dia kemudian meminta kepada majelis hakim menguji kesaksian empat orang saksi yang telah dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dicek kembali.

"Izin yang mulia kami perhatikan ada 4 saksi yang dalam BAP-nya hampir mirip semuanya. Nanti kita akan cross check juga ada beberapa kesaksiannya adalah Susi, Kuat, Ricky, Damson, Kodir itu kurang lebih sama," tandas Ronny.

5 dari 5 halaman

Jaksa Curiga ART Susi Pakai Earphone Saat Sidang

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga terlihat tampak jengkel dengan berbagai keterangan yang disampaikan saksi Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo atas nama Susi dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Bharada E. Bahkan JPU curiga Susi mengenakan earphone di balik jilbabnya.

Awalnya Majelis Hakim turut menginstruksikan agar Susi dipisahkan dari saksi lainnya lantaran keterangan yang berubah-ubah dan berbeda dari isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bahkan dinilai sebagiannya berbohong.

"Saudara saksi ini tolong dipisahkan dengan saksi yang lain, nanti kita kroscek dengan saksi yang lain sejauh mana dia berbohong," tutur Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Jaksa kemudian menimpali dan menaruh curiga Susi bahwa ada sosok yang mengajarkan atau mengarahkan keterangannya selama di persidangan.

"Saudara jujur saja, saudara saksi di dalam memberikan keterangan apakah saudara saksi ada menggunakan handsfree? Ada yang mengajari saudara?," tanya Jaksa.

"Tidak ada," jawab Susi.

"Dipastikan itu tidak ada?," timpal Jaksa.

"Tidak ada," sahutnya.

"Benar tidak ada?," tukas Jaksa.

"Benar," kata Susi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.