Sukses

Nikita Mirzani Tetap di Sel, Permohonan Penangguhanan Penahanannya Ditolak Jaksa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menolak permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani dengan berbagai pertimbangan.

Liputan6.com, Jakarta Nikita Mirzani mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejari Serang pada Rabu, 26 Oktober 2022. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menolak permohonan penangguhan penahanan tersebut dengan berbagai pertimbangan.

Salah satunya, kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan Dito Mahendra sudah sampai di penyerahan tahap II.

"(Perjalanan kasus) sejak tahap penyidikan sampai Tahap II. Maka itu juga menjadi salah satu alasan bagi JPU (Jaksa Penuntut Umum) sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh JPU," ujar Kepala Kejari Serang, Freddy D Simanjuntak, Minggu (30/10/2022).

Alasan lainnya yakni, JPU khawatir Nikita Mirzani melarikan diri dan mengulangi perbuatannya lagi. Dasar yang digunakan yaitu Pasal 21 ayat 1 KUHP.

"Alasan lainnya sesuai pasal subyektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," jelas Freddy.

Sebelumnya, Fahmi Bachmid selalu kuasa hukum telah mengajukan penangguhan penahahan Nikita Mirzani ke Kejari Serang pada Rabu, 26 Oktober 2022.

Menurut dia, Nikita berhak mengajukan penangguhan karena harus mengurus tiga orang anak dan menjadi tulang punggung keluarga. Dia memastikan kalau Nyai tidak akan melarikan diri serta kooperatif menjalani proses hukumnya.

Pada sisi lain, meski mengajukan penangguhan penahanan, bukan sebagai bentuk pengakuan kesalahan dari kliennya dalam kasus yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Belum Bisa Dijenguk

"(Pertimbangan penangguhan penahanan) salah satunya anak, yang kedua bahwa barang bukti sudah diserahkan semua ke jaksa. Yang paling terpenting dia adalah seorang ibu dengan tiga orang anak dan dia tulang punggung dari keluarga, dia enggak mungkin kemana-mana," ujar Fahmi Bachmid, pengacara Nikita Mirzani, di Rutan Klas IIB Serang, Kamis (27/10/2022).

Nikita Mirzani dilaporkan oleh kekasih Nindy Ayunda ke Polresta Serang Kota, kemudian rumah selebritas itu didatangi penyidik pada 15 Juni 2022. Kasus terus bergulir hingga Nyai ditahan oleh Kejari Serang pada Selasa, 25 Oktober 2022 di Rutan Klas IIB Serang.

Selama di penjara, Niki menjalani masa perkenalan lingkungan selama dua pekan. Selama itu pula, Nyai belum boleh dijenguk siapapun, kecuali pengacaranya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.