Sukses

Respon Menkes ketika Pihaknya dan BPOM Diminta Tanggung Jawab soal Gagal Ginjal Akut

Kementerian Kesehatan (Kemenkes), serta dan yang utama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diminta bertanggung jawab.

Liputan6.com, Jakarta Kasus gagal ginjal akut yang menjangkit anak-anak lantaran telah menyebabkan kematian, mendapat banyak sorotan banyak pihak.

Salah satunya hal ini dipicu oleh kandungan yang berada di obat sirup, di mana telah beredar luas di masyarakat.

Namun, hingga sekarang sejumlah pihak yang bertanggung jawab akan bisa obat tersebut beredar luas masih belum tampak.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes), serta dan yang utama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diminta bertanggung jawab.

Meski demikian, Menkes Budi Gunadi Sadikin tak merespon soal permintaan tanggung jawab. Dia menegaskan, pihaknya berusaha menyelamatkan anak-anak dari kematian.

"Kalau saya ngeliatnya lebih penting menyelamatkan bayi-bayinya dari kematian. Lebih baik tenaganya kita pakai untuk bisa menjaga bayi kita terjaga," kata dia saat ditemui di Jakarta, Sabtu 29 Oktober 2022.

Terkait ada potensi dugaan kelalaian, dia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisan yang tengah menyelidikinya.

"Kalau kita lihat ini sih, kita serahkan saja kepada teman-teman di bidang hukum," kata Budi.

"Tapi kalau saya, saya ngerasa yuk kita konsentrasinya beresin ini supaya tidak lebih banyak lagi bayi-bayi kita yang meninggal. nyawa lebih penting," tambah dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Desak Bertanggungjawab

Beberapa pihak mendesak ada pihak yang bertanggung jawab terhadap kejadian yang menyebabkan ratusan anak meninggal.

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, David Tobing, mengatakan pihaknya sudah mengirimkan somasi ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan tembusan ke Presiden Joko Widodo terkait kasus ini.

Menurut David, BPOM sebagai lembaga otoritas pengawas obat dan makanan itu telah lalai melakukan pengawasan pada pre-market dan post-market control yang membuat ada obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol di atas ambang batas aman.

"Padahal sudah sangat jelas diatur Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 huruf d Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 Tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bahwa BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan dan menyelenggarakan fungsi pelaksanaan Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar,” tulis David dalam keterangan tertulis.

 

3 dari 3 halaman

Komnas HAM Juga Turun

Lalu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga menyatakan harus ada pihak yang bertanggung jawab atas kasus gagal ginjal akut pada ratusan anak di Indonesia.

"Ini peristiwa yang bisa disebut sebagai kejadian luar biasa, harus ada yang bertanggung jawab atas peristiwa ini," kata Wakil Ketua Komnas HAM RI Munafrizal Manan, Kamis, 27 Oktober 2022 dalam konferensi pers bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI di Jakarta.

"Kami mendukung dan mendorong pihak-pihak yang memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana agar dituntut pertanggungjawabannya," lanjut Munafrizal.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.