Sukses

Kebijakan Larangan Tilang Manual oleh Kapolri Listyo Sigit Harus Didukung

Ketua Umum (Ketum) Pemuda Muhammadiyah Sunanto mengapresiasi kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam mencegah pungutan liar di institusi kepolisian.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum (Ketum) Pemuda Muhammadiyah Sunanto mengapresiasi kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam mencegah pungutan liar di institusi kepolisian.

Kebijakan tersebut yakni, soal larangan anggota Polri melakukan tilang manual.

Menurut pria yang akrab disapa Cak Nanto, langkah yang diputuskan Kapolri tersebut merupakan terobosan baru. Oleh karenanya, kebijakan Kapolri dalam mencegah pungli di kepolisian perlu didukung oleh anggota Polri.

"Sangat bagus dan perlu didukung kebijakan ini agar semua ter-record dalam satu sistem yang tidak memungkinkan untuk disalahgunakan," ujar Cak Nanto dalam keterangannya, Kamis (27/10/2022).

Cak Nanto menilai langkah Kapolri tersebut bisa sekaligus untuk mengontrol anggota kepolisian yang tidak tertib. Kapolri juga diminta untuk tidak segan dalam memberikan hukuman kepada anggotanya yang masih melakukan tilang manual.

"Dan yang paling penting penyadaran ke pada publik tentang kebijakan ini karena tidak hanya sistem, tidak hanya polisi, tapi masyarakat juga perlu sosialisasi kebijakan ini," sambungnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Larangan Kapolri

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang seluruh polisi lalu lintas untuk melakukan penilangan manual terhadap para pengendara.

Instruksi ini tercantum dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik (ETLE), baik statis maupun Mobile.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.

 

3 dari 3 halaman

Edukasi

Listyo menjelaskan cara polisi Lalu Lintas menindak pelanggar usai larangan tilang manual. Menurutnya, para polisi lalu lintas bisa melakukan penindakan berupa edukasi.

"Lakukan langkah-langkah edukasi. Kalau ada yang melanggar, tegur, perbaiki, arahkan, dan kemudian setelah itu dilepas," kata Sigit, Senin (24/10/2022).

Ditlantas Polda Metro Jaya kemudian menarik seluruh surat tilang yang telah diedarkan kepada anggota usai Kapolri melarang tilang manual.

"Kami secara keseluruhan di Jakarta ini untuk surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dikonfirmasi, Selasa (25/10/2022).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.