Sukses

Hakim Agung Gazalba Saleh Irit Bicara Usai Diperiksa KPK

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Hakim Agung Gazalba Saleh dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Liputan6.com, Jakarta Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Hakim Agung Gazalba Saleh dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Gazalba diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD).

Usai diperiksa, Gazalba Saleh memilih irit bicara. Ia terlihat berusaha menghindari kerumunan awak media yang mencecarnya berbagai pertanyaan.

Gazalba Saleh hanya menyebut dirinya sudah menyampaikan keterangan kepada tim penyidik. Dia meminta awak media bertanya langsung kepada penyidik KPK.

"Semua tanyakan pada penyidik, sudah disampaikan ke penyidik," ujar Gazalba Saleh di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).

Selain memanggil Gazalba Saleh, hari ini penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan empat saksi lainnya.

Adapun mereka yang akan diperiksa adalah Frieske Purnama Pohan selaku Panitera Muda Kamar Perdata, Rudi Soewasono Soepadi selaku Panitera Muda Kamar Pidana, Reny Anggraini yang merupakan staf asisten Hakim Agung, dan Riris Riska Diana sebagai ibu rumah tangga.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Sebagai penerima suap, Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu, PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria, dan Muhajir Habibie serta dua PNS MA Nurmanto Akmal serta Albasri.

Sementara, yang diduga sebagai pemberi suap yakni dua orang pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno, serta dua pengurus koperasi Intidana, yakni Heryanto Tanaka, serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Suap Kasasi Pailit

Dimyati disangka menerima suap terkait dengan kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Dia diduga menerima Rp 800 juta untuk memutus koperasi tersebut telah bangkrut.

Kasus kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana ini sendiri telah diputus oleh Mahkamah Agung. Dimyati yang menjadi hakim ketua dalam perkara itu menyatakan koperasi yang beroperasi di Jawa Tengah tersebut pailit.

Padahal dalam tingkat pertama dan kedua, gugatan yang diajukan oleh Ivan dan Heryanto itu ditolak.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang pada Rabu, 21 September 2022 hingga Kamis, 22 September 2022.

 

3 dari 3 halaman

8 Orang

Dalam OTT itu, KPK mengamankan delapan orang, yakni Desy Yustria, Muhajir Habibie, Edi Wibowo, Albasri, Elly Tri, Nurmanto Akmal (PNS MA), Yosep Parera, dan Eko Suparno. Dalam OTT itu, tim KPK juga mengamankan uang yang diduga suap senilai SGD 205.000 dan Rp 50 juta.

Uang SGD 205.000 diamankan saat tim KPK menangkap Desy Yustria dikediamannya. Sementara uang Rp 50 juta diamankan dari Albasri yang menyerahkan diri ke Gedung KPK.

Atas perbuatannya, Heryanto Tanaka, Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Yosep, dan Eko Suparno yang diduga sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Dimyati, Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Albasri, dan Muhajir Habibie yang diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

    Korupsi

  • ma