Sukses

Pakar Hukum Minta Polisi yang Masih Lakukan Tilang Manual Ditindak Tegas

Kebijakan Kapolri melarang tilang manual diyakini akan berjalan efektif jika dilakukan dengan baik. Namun Kapolri juga harus menindak tegas anggotanya yang masih bandel memberi tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas.

Liputan6.com, Jakarta - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar meyakini keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang anggota polisi lalu lintas (polantas) melakukan tilang manual akan efektif jika dilaksanakan dengan baik.

"Ya saya kira ini akan efektif jika terlaksana dengan baik," ujar Fickar kepada wartawan, Rabu (26/10/2022).

Namun Fickar mengingatkan agar Kapolri menindak tegas jika masih ada polisi yang melakukan penilangan secara manual kepada pengendara yang melanggar lalu lintas. Menurutnya, jangan sampai kebijakan ini tak berjalan sesuai perintah Kapolri.

"Harus dilakukan penindakan jika diketahui masih ada oknum polisi yang melakukan penilangan, bahkan melakukan denda damai di jalanan," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang seluruh polisi lalu lintas untuk melakukan penilangan manual terhadap para pengendara.

Instruksi ini tercantum dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik (ETLE), baik statis maupun Mobile.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tegur dan Edukasi Pelanggar Lalu Lintas

Listyo menjelaskan cara polisi Lalu Lintas menindak pelanggar usai larangan tilang manual. Menurutnya, para polisi lalu lintas bisa melakukan penindakan berupa edukasi.

"Lakukan langkah-langkah edukasi. Kalau ada yang melanggar, tegur, perbaiki, arahkan, dan kemudian setelah itu dilepas," kata Sigit, Senin (24/10/2022).

Ditlantas Polda Metro Jaya kemudian menarik seluruh surat tilang yang telah diedarkan kepada anggota usai Kapolri melarang tilang manual.

"Kami secara keseluruhan di Jakarta ini untuk surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dikonfirmasi, Selasa (25/10/2022).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.