Sukses

Kamaruddin Ungkap Cara Bongkar Kejanggalan di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Keyakinan Kamaruddin berawal dari dirinya yang mendapat surat kuasa dari pihak keluarga pada 13 Juli 2022. Pada saat itulah dia yakin, kalau kematian Yosua akibat pembunuhan berencana.

Liputan6.com, Jakarta - Penasehat Hukum, Kamaruddin Simanjuntak mengungkap caranya membongkar kasus kematian Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang awalnya tembak menembak, hingga berubah menjadi pembunuhan berencana.

Hal itu disampaikan, Kamaruddin ketika hadir sebagai saksi selaku penasehat hukum keluarga Brigadir J dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana atas terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.

Keyakinan Kamaruddin itu berawal dari dirinya yang mendapat surat kuasa dari pihak keluarga pada 13 Juli 2022. Pada saat itulah dia yakin, kalau kematian Yosua akibat pembunuhan berencana.

"(Investigasi) Sejak menerima kuasa pada tanggal 13 Juli. Tetapi saya sudah yakin pembunuhan berencana," kata Kamaruddin kepada JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).

Dari hasil investigasinya, Kamarudin mengklaim adanya kejanggalan dalam kasus tersebut berdasarkan informasi intelijen yang tidak disebutkan siapa pihak pemberinya, kalau skenario tembak menembak adalah bohong atau rekayasa.

"Ada informasi terjadi tembak menembak dan ada dugaan pelecehan di rumah dinas Duren Tiga. Di situlah saya merasa janggal. Saya lakukan wawancara intelijen dan minta dirahasiakan. Ternyata itu adalah hoaks," jelas dia.

Mendengar keterangan dari Kamaruddin, lantas Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa bertanya soal informasi tersebut untuk dibeberkan secara spesifik dan jelas agar bisa dijadikan sebagai bukti di persidangan.

"Saudara di awal menjelaskan kami mendapatkan informasi tidak boleh disebutkan identitasnya bahwa ini adalah pembunuhan. Boleh anda jelaskan spesifik apa yang anda ketahui?" kata Wahyu.

Meski telah diminta untuk dibongkar, Kamaruddin tetap kukuh untuk tidak menyebut siapa pemberi informasi intelijen. Hal itu Demi keselamatan pemberi informasi yang disebut masih bertugas di salah satu instansi.

"Jadi informasi ini sifatnya intelijen, lalu kami telusuri untuk kebenarannya," katanya.

Dimana Kamaruddin lantas menyebutkan temuan sari investigasinya bahwa Putri sempat menggoda Brigadir J ketika di Magelang namun ditolak.

"Yang saya ketahui dan teman-teman saya berdasar investigasi bahwa ini pembunuhan berencana yang sudah direncanakan sejak di Magelang. Di Magelang itu ada informasi bahwa terdakwa PC menggoda almarhum. Lalu almarhum tidak mau dan pergi keluar," katanya.

Namun, Yosua diklaim Kamaruddin menolak. Sampai pada akhirnya Kuat Maruf disebut menodongkan pisau kepada Yosua. 

"Kemudian ada informasi lagi kami dapatkan bahwa terdakwa kuat maruf memegang pisau. Ditujukan kepada almarhum," katanya. 

Di sisi lain, berdasar informasi yang diterimanya, Kamaruddin mengklaim ketika itu asisten rumah tangga Putri bernama Susi menangis. Hanya saja, dia tidak mengetahui alasan di balik tangisannya.

"Kemudian ada informasi kami dengar asisten rumah tangga bernama Susi menangis nangis, tapi tidak tahu tangisannya tentang apa," imbuhnya. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hadirkan 12 Saksi

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan sebanyak 12 saksi mulai dari yaitu Samuel Hutabarat ayah dari Brigadir J; lalu Bibi Brigadir J, Rohani Simanjuntak; Pacar Brigadir J, Vera Maretha Simanjuntak, sampai kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak.

Sedangkan sisa keluarga Brigadir J lainnya adalah Rosti Simanjuntak, Maharesa Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadea, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, dan Indra Manto Pasaribu.

Dimana mereka akan diperiksa guna memastikan dakwaan atas perkara pembunuhan berencana atas terdakwa Bharada E yang disebut ikut terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J dengan menembak sebagaimana intruksi Ferdy Sambo saat di rumah dinas Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Bharada E didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

 

Reporter: Bachtiatusin Alam 

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.