Sukses

Tarif Angkot di Jakarta Naik 20 Persen

Dishub DKI menyatakan, tarif angkutan umum yang terintegrasi JakLingko tidak ikut mengalami kenaikan.

Liputan6.com, Jakarta Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo mengungkapkan, tarif angkutan umum angkot naik 20 persen, dari Rp5 ribu menjad Rp6 ribu.

Hal tersebut disepakati setelah pihaknya menerima rekomendasi dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) untuk menaikkan tarif angkot sebesar Rp1.000. 

“Sesuai dengan regulasi yang ada, untuk tarif angkot itu diserahkan kepada Asosiasi Pengusaha untuk menetapkan dan juga dari Dewan Transportasi DKI Jakarta telah mengeluarkan rekomedasi. Artinya, usulan semula Rp5 ribu menjadi Rp6 ribu atau kenaikan 20 persen sudah disetujui,” kata Syafrin ketika ditemui di Lapangan Silang Monas Sisi Selatan, Jakarta Pusat, pada Senin (24/10/2022). 

Meskipun demikian, tarif angkutan umum yang terintegrasi JakLingko tidak mengalami kenaikan.

“Untuk tarif angkutan yang masuk ke dalam program JakLingko yang dalam hal ini terintegrasi dengan layanan Transjakarta tidak ada kenaikan. Artinya, untuk Mikrotrans yang saati ini Rp0 rupiah tetap seperti itu tarifnya. Demikian juga dengan Transjakarta Rp3.500 tidak ada kenaikan tarif,” jelas Syarif.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa pihaknya telah menerima rekomendasi Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) untuk menaikkan tarif angkutan umum (angkot) sebesar Rp1.000. Nantinya, rekomendasi ini akan diserahkan Dishub ke Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan.

“Pagi ini saya sudah menerima rekomendasi DTKJ yang ditujukan ke Pak Gubenur. Itu ada usulan kenaikan Rp1000. Jadi, tarif atasnya Rp5 ribu maka mereka usulkan agar kenaikan Rp1.000 jadi Rp6 ribu. Ini tentu akan kami proses untuk ditetapkan keputusan gubernur,” kata Syafrin ketika ditemui di Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (8/9).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ditetapkan Setelah Menjadi Kepgub

Syafrin juga mengatakan, usulan ini akan diterapkan setelah ditetapkan menjadi keputusan gubernur (kepgub). 

“Dalam (usulan) DTKJ sudah ada seluruh stakeholder. Di sana ada unsur Dishub, pakar transportasi, akademisi, pengguna transportasi, operator angkutan umum, lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang transportasi, dan kepolisian. Mereka sudah melakukan pembahasan, rapat pleno. Itu lah yang diusulkan dan keputusan itu akan ditetapkan dengan keputusan gubernur,” jelas Syafrin.

 

Reporter: Lydia Fransisca 

Sumber: Merdeka.com 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.