Sukses

Menkes: Ada 241 Kasus Gagal Ginjal Anak di 22 Provinsi, 133 Meninggal Dunia

Kasus gagal ginjal akut paling banyak menyerang pada anak berusia 1-5 tahun,

 

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, terdapat 241 anak yang terkena Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI) pada anak-anak di Indonesia. Adapun kasus gagal ginjal akut ini ditemukan di 22 provinsi di Indonesia.

"Kita sudah mengidentifikasi ada 241 kasus gangguan ginjal akut atau AKI di 22 provinsi dengan 133 kematian atau 55 persen dari kasus," kata Budi saat konferensi pers di Gedung Adhyatma Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, pada Jumat (21/10/2022).

Secara lebih rinci, 241 kasus ini ditemukan pada 26 anak yang berusia >1 tahun, 153 anak berusia 1-5 tahun, 37 anak berusia 6-10 tahun, 25 anak berusia 11-18 tahun.

Kemudian, total pasien yang meninggal adalah 133 kasus.

BGS juga menyebut, penyakit ini tidak berkaitan dengan Covid-19 maupun vaksinasi Covid-19. Ia juga mengkonfirmasi penyebab AKI akibat senyawa kimia ethylene glycol, diethylene glycol dan ethylene glycol butyl ether.

"Kita tes secara patologi, ini disebabkan oleh virus atau bakteri atau disebabkan oleh parasit. Ternyata tidak. Ini disebabkan oleh senyawa kimia," jelas Budi. 

Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat juga mengungkapkan telah menerima pasien penyakit Gagal Ginjal Periode Januari hingga Oktober 2022 sebanyak 49 pasien. Sekitar lebih dari 50 persen pasien dinyatakan meninggal.

"Yang berhasil pulang hanya tujuh orang, untuk yang masih dirawat saat ini masih ada 11. Sedangkan pasien yang meninggal terdapat 31 pasien," kata Direktur Utama RSCM Leis Dina Liastuti dalam konferensi Pers, Kamis (20/10).

Dia memaparkan puncak dari kasus gagal ginjal tersebut terjadi pada bulan September. Di mana mereka menerima 20 pasien.

"Pada bulan Agustus data kenaikan pasien gagal ginjal mulai menunjang kenaikan hingga 8 pasien. Sedangkan pada bulan Oktober tercatat ada 11 pasien," ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kriteria Sembuh

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) M Syahril mengatakan, kriteria anak dinyatakan sembuh gangguanl ginjal akut adalah frekuensi dan volume buang air kecil sudah normal. Hal tersebut diungkapkan Syahril pada konferensi pers di Gedung Adhyatma Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, pada Jumat (21/10). 

“Kriteria sembuh, yaitu secara klinis frekuensi buang air kecil dan volume buang air kecil sudah normal kembai dan gejala-gejala yang lain seperti demam, diare, batuk, dan pilek sudah tidak ada lagi dan secara umum anak ini kondisinya baik,” kata Syahril kepada wartawan.

Syahril juga mengatakan, pasien tidak perlu melakukan cuci darah setelah dinyatakan sembuh.

“Tidak perlu lagi cuci darah terus-menerus. Jadi, cuci darahnya pada saat dia terjadi gagal ginjal terjadi,” ujar Syahril.

Reporter: Lydia Fransisca/Merdeka.com

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.