Sukses

Menko PMK soal Forum Rembuk Suporter: Kalau Belum Kompak Jangan Dilaksanakan

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy angkat bicara soal rencana forum Rembuk Nasional Suporter Sepak Bola.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy angkat bicara soal rencana forum Rembuk Nasional Suporter Sepak Bola.

Ia menyebut rencana tersebut bukan dari kementeriannya melainkan dari kampus.

"Gagasan itu muncul dari korwil-korwil kampus, itu kan hampir seluruh kampus di Malang punya korwil, kemudian kita fasilitasi, kemudian ketemulah itu rektor Universitas Triwijaya dan rektor UMM kemudian diputuskan di UMM dan tidak pakai anggaran negara, prakarsa mereka sendiri," kata Muhadjir di Istana Negara, Jumat (21/10/2022).

Dia menklaim pihaknya hanya sebagai fasilitator saja, sementara inisiatif acara dan anggara dari korwil sendiri. Menurutnya, apabila belum ada satu suara dari suporter maka acara tersebut dibatalkan saja.

"Kalau memang masih dipandang belum kompak di antara mereka jangan dilaksanakanlah," jelas Muhadjir.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Belum Mendengar ada Yang Meninggal Lagi

Selain itu, Muhadjir mengaku belum mendengar informasi terkait ada satu korban Kanjuruhan yang baru meninggal dunia.

Ia baru mendapat informasi dua orang meninggal dunia dan akan diberi santunan.

"Saya belum dapat (info), yang 2 baru mau kita urus santunannya," kata dia.

 

3 dari 3 halaman

Forum Rembuk

Sebelumnya, Muhadjir menyatakan, forum Rembuk Nasional Suporter Sepak Bola bukan kewajiban untuk diikuti.

"Ya, tentu saja, itu bukan sebuah kewajiban (untuk diikuti), mengingat sifatnya hanya sukarela," kata Menko PMK Muhadjir Effendi seperti dilansir dari Antara di Palembang, Kamis (20/10/2022).

Rencananya Rembuk Suporter Nasional Sepak Bola itu berlangsung di salah satu hotel di perbatasan wilayah Kota dan Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, pada 23-24 Oktober.

Hal tersebut diketahui sebagaimana termaktub dalam surat undangan Nomor 247/Und/DEP_V/BDY.03/10/2022, yang diterbitkan Kemenko PMK pada 17 Oktober 2022.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.