Sukses

Menko Polhukam Sebut RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal Bisa Cegah Korupsi

Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, pemerintah sudah melakukan terobosan untuk mencegah terjadinya korupsi. Salah satunya dengan menginisiasi lahirnya RUU Pembatasan Belanja Uang Tunai atau RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.

Liputan6.com, Jakarta Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, pemerintah sudah melakukan terobosan untuk mencegah terjadinya korupsi. Salah satunya dengan menginisiasi lahirnya RUU Pembatasan Belanja Uang Tunai atau RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.

Dia mencontohkan, belanja apapun di atas seratus juta harus melalui transfer atau bank.

Dengan mekanisme aturan tersebut, maka alur penarikan dan pengirim uang semuanya akan terlacak, berbeda dengan uang tunai di mana tidak tercatat.

"Salah satu yang kita tawarkan dan kita mengusulkan ke DPR ada UU Pembatasan Belanja Uang Tunai. Di situ diusulkan misalnya siapa saja yang berbelanja kalau lebih dari Rp 100 juta itu harus lewat bank," kata Mahfud pada acara survei LSI, Kamis (20/10/2022).

Namun, dia menyebut DPR menolak usulan undang-undang tersebut, sebab hal itu hanya akan menyulitkan saat masa kampanye.

"Terus terang itu kan ada di media kalau politik tidak bawa uang tunai tidak bisa katanya. Ke rakyat itu kan kalau kampanye, atau berkunjung ke mana kan, harus eceran, bawa amplop bawa apa, tidak bisa lewat bank. Sehingga ini mutlak ditolak," kata Mahfud.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Korupsi Karena Takut Miskin

Padahal, kata Mahfud, korupsi bisa dicegah lewat UU tersebut.

Ia juga mengingatkan bahwa koruptor itu biasanya sangat takut jatuh miskin

"Untuk memberantas korupsi, kita sudah mengatakan begini koruptor itu kan takut miskin setelah korupsi. Kenapa dia itu korupsi karena tidak mau miskin, dan tidak mau jadi miskin setelah melakukan korupsi," pungkas Mahfud.

Diketahui, RUU tentang Pembatasan Transaksi Penggunaan Uang Kartal sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka panjang tahun 2020-2024, namun RUU ini belum masuk Prolegnas Prioritas tahun 2022.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.