Sukses

Mahfud Md: Tragedi Kanjuruhan Sudah Disidik, Ketua PSSI Bisa Saja Kena

Mahfud Md menyatakan bahwa rekomendasi TGIPF Tragedi Kanjuruhan terkait penindakan kasus pidana telah direspons Polri. Dia tak menutup kemungkinan, Ketua PSSI akan terseret pidana dalam tragedi sepak bola paling kelam ini.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyatakan bahwa rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan tentang penindakan kasus pidana langsung ditanggapi kepolisian.

Sejauh ini sudah ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka Tragedi Kanjuruhan, antara lain Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita; Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris; Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno; Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Danki 3 Yon Brimob Polda Jatim, AKP Has Darmawan; dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.

Mahfud Md tak menutup kemungkinan jumlah tersangka tragedi sepak bola paling kelam di Asia ini akan bertambah. Bahkan Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Mochamad Iriawan alias Iwan Bule bisa saja terseret pidana.

"(Soal) hukum pidana, sudah mulai disidik. Bisa saja nanti kena Ketua PSSI. Itu atas rekomendasi TGIPF. Sekarang sudah diperiksa lagi 16 orang dan terus dilakukan tindak pidana," kata Mahfud Md pada acara rilis hasil survei LSI, Kamis (20/10/2022).

Mahfud yang merupakan Ketua TGIPF Tragedi Kanjuruhan ini mengapresiasi respons cepat Polri dalam menindaklanjuti rekomendasi pihaknya. Salah satunya adalah perbaikan prosedur penanganan dalam pertandingan sepak bola.

"Pengaturan kepada Polri agar membuat peraturan baru dan menyusun protap (prosedur tetap) dalam pengamanan sepak bola, sekarang sedang dilakukan," ucap Mahfud Md.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mayoritas Publik Dukung Sikap Tegas Polri Usut Tragedi Kanjuruhan

Sementara itu, berdasarkan hasil survei LSI, sebanyak 52,4 persen responden setuju dengan langkah kepolisian menetapkan para pihak-pihak yang bertanggung jawab atas Tragedi Kanjuruhan sebagai tersangka.

"Yang menjawab kurang atau tidak setuju 18 persen, tidak tahu 16,2 persen, dan tidak ditanyakan 13,4 persen," ujar Direktur Eksekutif LSI, Djayadi Hanan.

Di sisi lain, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah mencopot Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat, beberapa hari pascatragedi Kanjuruhan. Langkah tersebut didukung publik.

Sebanyak 61,6 persen responden setuju dengan langkah tersebut. "Yang kurang atau tidak setuju 24 persen dan menjawab tidak tahu 14,4 persen," imbuh Djayadi.

Keputusan mencopot Kapolda Jawa Timur (Jatim), Irjen Nico Afianta, lanjutnya, juga didukung publik. Sebanyak 53,3 persen responden setuju dengan kebijakan itu, sedangkan yang kurang atau tidak sependapat 31,2 persen dan 15,4 persen lainnya menjawab tidak tahu.

Adapun survei ini dilakukan pada 6-10 Oktober dengan melibatkan 1.212 warga negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki hak pilih sebagai responden. Adapun margin of error sekitar 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.