Sukses

Ketua Tim Asistensi Menko Perekonomian Cabut Keterangan di BAP Kasus Mafia Minyak Goreng

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor,Selasa, 18 Oktober 2022 kemarin, Ketua Tim Asistensi Menko Bidang Perekonomian Tirta Hidayat dihadirkan oleh JPU sebagai saksi untuk terdakwa Lin Che Wei.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Tim Asistensi Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Tirta Hidayat mencabut keterangannya di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara dugaan korupsi dalam penerbitan persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya atau mafia minyak goreng.

Tirta mencabut keterangannya soal tidak pernah ada penugasan dari Menko Perekonomian kepada Lin Che Wei sebagai anggota Tim Asistensi Menko Perekonomian terkait penanganan krisis minyak goreng.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada, Selasa, 18 Oktober 2022 kemarin, Tirta dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi untuk terdakwa Lin Che Wei.

Menjawab pertanyaan JPU, dia menyampaikan bahwa kehadiran Lin Che Wei dalam rapat-rapat dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang membahas kelangkaan minyak goreng tanpa sepengetahuan Tim Asistensi dan tidak ada surat penugasan dari Menko Perekonomian.

"Biasanya, kalau memang ada penugasan atau pekerjaan ke luar, perlu ada surat tugas," kata Tirta dalam kesaksiannya.

Kendati demikian, Tirta mengakui bahwa tidak ada standar operasi (SOP) bagi Tim Asistensi dalam melakukan pekerjaannya karena bukan merupakan jabatan struktural. Karena itu, dia tidak bisa menjawab ketika JPU menanyakan apakah yang dilakukan Lin Che Wei legal atau tidak.

Dia juga mengatakan tidak perlu ada surat penugasan apabila anggota Tim Asistensi menghadiri undangan rapat daring dari kementerian terkait.

Saat persidangan, Tirta juga mengakui keterangan yang disampaikannya kepada penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dituangkan dalam BAP mengenai tidak adanya penugasan khusus dari Menko Perekonomian kepada Tim Asistensi untuk membantu Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam penanganan kelangkaan minyak goreng.

"Tidak sama sekali. Biasanya kalau Pak Menko memberikan tugas kepada Tim Asistensi, saya selaku Ketua Tim selalu dipanggil langsung Pak Menko. Atau jika ada anggota Tim Asistensi diberi tugas oleh Pak Menko, saya selalu diberitahu. Karena itu apa yang dilakukan Lin Che Wei di Kementerian Perdagangan bukan penugasan dari Menko Perekonomian," tutur Tirta.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Keberatan Lin Che Wei

Menjelang akhir persidangan, Lin Che Wei kemudian mengajukan keberatan atas keterangan yang disampaikan saksi. Kepada Majelis Hakim, Lin Che Wei menyampaikan bahwa dia memiliki bukti percakapan melalui pesan WhatsApp dengan Menko Perekonomian yang memintanya melakukan kajian terkait kenaikan harga minyak goreng.

"Jadi, pada tanggal 26 Januari 2022, Pak Menko minta kepada saya untuk membuat kajian mengenai pembiayaan minyak goreng curah menggunakan dana BPDPKS dan menggunakan BUMN untuk pendistribusiannya," ungkap Lin Che Wei.

Lin Che Wei juga membantah keterangan Tirta sebelumnya yang menyatakan bahwa dia tidak menerima upah atas pekerjaannya sebagai Tim Asistensi Menko Perekonomian.

Menurut Lin Che Wei, Tim Asistensi setiap bulannya mendapat bayaran atas pekerjaannya dari Cardno, lembaga kemitraan pemerintah Australia dengan Indonesia (Kemenko Perekonomian). Adapun dana yang digunakan untuk membayar upah berasal dari hibah pemerintah Australia.

Menanggapi keberatan tersebut, Ketua Majelis Hakim Liliek Prisbawono Adi kemudian bertanya kepada saksi apakah mengetahui adanya penugasan langsung dari Menko Perekonomian kepada Lin Che Wei.

"Saya tidak tahu," jawab Tirta singkat.

"Saudara Saksi tidak tahu ada penugasan langsung dari Menko Perekonomian kepada Terdakwa (Lin Che Wei)? Berarti Anda harus cabut keterangan di BAP karena Anda tidak selalu tahu jika ada penugasan langsung yang diberikan Pak Menko kepada Tim Asistensi," tegas Liliek.

 

3 dari 3 halaman

5 Terdakwa Dugaan Korupsi Ekspor CPO

Maqdir Ismail, kuasa hukum Lin Che Wei mengatakan, keterangan saksi di persidangan berubah-ubah yang menunjukkan inkonsistensi. Karena itu, Maqdir menilai hakim perlu mempertimbangkan untuk mengabaikan keterangannya.

"Semula saksi menyebut kalau Tim Asistensi harus ada penugasan jika ikut rapat di luar, tapi kemudian dia bilang tidak perlu surat tugas kalu mengikuti zoom meeting. Dia juga mengatakan tidak ada penugasan ke Lin Che Wei dari Menko Perekonomian terkait penanganan krisis minyak goreng, ternyata ada. Kemudian dia juga sempat mengatakan tidak mendapat upah sebagai Tim Asistensi, tapi kemudian dia mengakui ada pembayaran setiap bulan yang berasal dari dana hibah Australia. Artinya, keterangan dia inkonsisten. Karena itu, sebaiknya diabaikan," jelas Maqdir.

Seperti diketahui, Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) merugikan negara sejumlah Rp 18.359.698.998.925 atau Rp 18,3 triliun.

Kelima terdakwa adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.

Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.