Sukses

Dakwaan Brigjen HK Ungkap Keterlibatan Pengusaha Ganti DVR CCTV Mengarah ke Rumah Sambo

Pengusaha CCTV bernama Tjong Djiu Fung alias Afung tetap mengganti DVR CCTV yang mengarah ke rumah Ferdy Sambo meski dilarang sekuriti.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pemilik usaha CCTV ikut terlibat dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Dia adalah Tjong Djiu Fung alias Afung. Namanya, terungkap dalam dakwaan Brigjen Hendra Kurniawan (HK) pada sidang perdana kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera, Rabu (19/10/2022).

Dalam dakwaan disebutkan, Afung datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) tewasnya Brigadir J usai dihubungi AKP Irfan Widyanto. Saat itu, Irfan memesan dua unit DVR CCTV yang sesuai dengan yang ada di pos sekuriti Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

"Tjong Djiu Fung alias Afung diminta datang segera untuk melakukan pergantian DVR CCTV tersebut," ujar Jaksa.

Jaksa mengatakan, Tjong Djiu Fung alias Afung tiba di lokasi pada 9 Juli 2022 sekira pukul 18.00 WIB. Kala itu, Irfan mengajak Afung ke pos sekuriti dengan didampingi dua anggota polisi.

"Irfan Widyanto bertemu dengan security di pos yakni Abdul Zapar diminta untuk mengganti DVR CCTV yang berada di pos security Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga," ujar Jaksa.

Jaksa mengungkap Abdul Zapar sempat melarang penggantian DVR CCTV tersebut. Sebab, kata dia, pergantian harus seizin ketua RT.

Namun Afung tetap mengganti 2 unit DVR CCTV yang ada harddisknya. "Ketika Abdul Zapar hendak menghubungi Ketua RT, Irfan Widyanto melarangnya, bahkan Abdul Zapar dihalangi untuk tidak boleh masuk ke pos pengamanan Komplek perumahan Polri Duren Tiga tersebut," ucap Jaksa.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

3 DVR CCTV Diserahkan ke Kompol Chuck Putranto

Jaksa menerangkan, Irfan Widyanto menelepon Ridwan Rhekynellson Soplanit untuk menanyakan tentang permintaan penggantian DVR CCTV dirumahnya. Sebelumnya, Irfan Widyanto sudah berkoordinasi dengan Ridwan Rhekynellson Soplanit.

"Ridwan Rhekynellson Soplanit meminta Irfan Widyanto agar datang ke rumahnya untuk mengambil DVR CCTV tersebut. Kemudian, DVR CCTV tersebut langsung diserahkan Irfan Widyanto, di luar rumah," ujar Jaksa

Jaksa menerangkan, Irfan Widyanto, kembali ke pos security Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga sambil membawa DVR CCTV milik AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit.

Jaksa menerangkan, Irfan Widyanto menyerahkan 3 unit DVR CCTV ke Ariyanto yang merupakan seorang PHL Divisi Propam Polri.

Adapun, rincian 2 unit DVR CCTV yang berada di pos security Kompleks Polri Duren Tiga dan 1 unit lagi DVR CCTV milik saksi Ridwan Rhekynellson Soplanit.

"Mengambil dan mengganti DVR CCTV yang berada di pos security tanpa seizin dan sepengetahuan Ketua RT mengakibatkan terganggunya sistem elektonik yaitu CCTV komplek yang berada di pos security," kata Jaksa.

Sementara itu, Ariyanto menyerahkan DVR CCTV kepada Kompol Chuck Putranto pada pukul 22.00 WIB DVR CCTV.

"Chuck Putranto melihat sendiri DVR CCTV tersebut telah terbungkus plastik berwarna hitam, kemudian Chuck Putranto menyuruh Aryanto untuk meletakkan DVR CCTV tersebut di bagasi mobil Toyota Innova dengan No.Pol. B 1617 QH milik Chuck Putranto dan Chuck Putranto tidak membuka plastik yang berisi DVR CCTV tersebut," terang Jaksa.

Jaksa menerangkan, Chuck Putranto, menguasai DVR tersebut tanpa dilengkapi surat tugas maupun Berita Acara Penyitaan sebagaimana yang dikehendaki oleh ketentuan KUHAP dalam melaksanakan tindakan hukum terhadap terkait Barang Bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana.

"Namun DVR CCTV tersebut di taruh di bagasi mobil milik Chuck Putranto , dan bukan diserahkan kepada yang berwenang dalam menangani perkara Tindak Pidana," ujar dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.