Sukses

Sekuriti Kompleks Polri Sempat Larang DVR CCTV yang Mengarah ke Rumah Sambo Diganti

Saat Abdul Zapar menghubungi ketua RT dengan menggunakan handphone, Irfan melarangnya. Bahkan Abdul Zapar dihalangi untuk tidak boleh masuk ke pos pengamanan Kompleks perumahan Polri Duren Tiga tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Sekuriti Kompleks Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan sempat menghalangi anak buah Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan untuk mengganti alat perekam atav DVR CCTV kompleks.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan terhadap mantan Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Awalnya, Ferdy Sambo meminta Hendra mengecek CCTV di kompleks Polri, tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kemudian Hendra pun menghubungi anak buahnya di Polri menindaklanjuti arahan Ferdy Sambo untuk mengganti DVR CCTV dengan yang baru.

Kemudian, AKP Irfan Widyanto mendatangi Kompleks Polri Duren Tiga yang kemudian mendatangi pos sekuriti dan bertemu dengan sekuriti bernama Abdul Zapar. Irfan mengungkapkan maksudnya kepada Abdul Zapar namun ditolak

Abdul Zapar meminta agar Irfan terlebih dahulu izin kepada ketua RT setempat.

"Ternyata security bernama Abdul Zapar tidak memperbolehkan dan menyampaikan agar meminta izin terlebih dahulu kepada ketua RT Kompleks Polri Duren Tiga yaitu saksi Drs. Seno Soekarto," urai jaksa dalam dakwaan.

Saat Abdul Zapar menghubungi ketua RT dengan menggunakan handphone, Irfan melarangnya. Bahkan Abdul Zapar dihalangi untuk tidak boleh masuk ke pos pengamanan Kompleks perumahan Polri Duren Tiga tersebut.

Selanjutnya pada saat itu Irfan melihat bahwa layar monitor tersebut menyala dan bergerak. Hanya saja Irfan tidak ingat berapa channel yang tertera pada layar monitor tersebut.

"Irfan yang sebelumnya sudah mengetahui telah terjadi penembakan di rumah Ferdy Sambo dan mengetahui bahwa CCTV di Pos Security yang menyorot ke rumah Ferdy Sambo, menyuruh Tjong Djiu Fung alias Afung (penjual DVR CCTV) untuk mengambil dan melakukan penggantian terhadap DVR CCTV tersebut," kata jaksa.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sidang Perintangan Penyidikan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar persidangan atas kasus kematian Nofryansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Kali ini, perkara yang akan disidangkan yakni terkait obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi penyidikan kematian anak buah Ferdy Sambo itu.

"Persidangan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice, Rabu 19 Oktober 2022," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dihubungi, Jakarta, Rabu (19/10/2022).

Menurut dia, sidang ini akan dibagi menjadi dua sesi. Untuk pagi hari ini akan digelar dengan tiga terdakwa yakni Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan.

"Jam 10.00 WIB. Terdakwa Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan. Hakim ketua Ahmad Suhel, Hakim Anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan," ujar Djuyamto.

Siang harinya, sidang akan digelar pukul 14.00 WIB dengan tiga terdakwa lainnya yaitu Chuk Putranto, Irfan Widyanto dan Baiquni Wibowo.

"Jam 14.00 WIB. Terdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo. Hakim Ketua Afrizal Hadi, Hakim Anggota Ari Muladi dan M Ramdes," kata dia.

Kendati demikian, jadwal persidangan tersebut bisa saja berubah atau tidak sesuai dengan waktu persidangan yang sudah ditentukan.

"Jadwal di atas juga akan disesuaikan dengan dinamika persidangan," ucap Djuyamto.

Sedangkan dalam perkara obstruction of Justice, khusus Ferdy Sambo telah didakwa bersamaan dengan sidang kasus pembunuhan berencananya, pada Senin 17 Oktober 2022 kemarin.

Sambo didakwa dengan dakwaan kumulatif yang menggabungkan antara perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice.

Atas hal tersebut, dalam perkara obstruction of justice mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.