Sukses

HEADLINE: Catatan Fakta yang Terlupakan di Dakwaan Ferdy Sambo Cs

Ada catatan untuk dakwaan Sambo dan Putri Chandrawathi. Ada sejumlah hal yang terlupakan, luput dari konstruksi dakwaan jaksa. Apa saja?

Liputan6.com, Jakarta - Ferdy Sambo menghela napas berkali-kali saat mendengarkan jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan, Senin 17 Oktober 2022. Sambil memegang stabilo, mantan Kadiv Propam Polri itu mencorat-coret salinan dakwaan yang berada di pahanya.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Ferdy Sambo dengan menggunakan kecerdasan dan pengalamannya puluhan tahun sebagai polisi untuk merencanakan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Jaksa menyebut Sambo menyusun strategi pembunuhan di kediaman pribadi, di Jalan Saguling.

Pada hari yang sama, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga mendengarkan dakwaannya. Putri terlihat duduk santai mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum sambil sesekali merapikan rambutnya. Bahkan sesekali mengibaskan rambutnya.

Pada akhirnya, dia mengaku tak mengerti dengan dakwaan yang dibacakan jaksa. Padahal, jaksa telah membaca kembali dakwaan yang ditudingkan kepadanya atas permintaan hakim. 

"Mohon maaf yang mulia saya tidak mengerti dakwaannya yang mulia," ujar Putri.

Tersangka kasus pembunuhan berencana Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo saat menghadiri sidang perdana terkait pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10) (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Masyarakat berharap banyak pada dakwaan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo cs. Oleh karena itu, semua mata tertuju ke sidang Ferdy Sambo untuk menanti akhir dan cerita sebenarnya di balik pembunuhan Brigadir J.

Namun, dakwaan Ferdy Sambo cs serupa, tak ada fakta baru dari sudut pandang terdakwa satu dan lainnya.

Pengamat kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyebut, bahwa ini persidangan ini bukanlah akhir untuk menjawab semua kebenaran yang terus menghantui publik berbulan-bulan.

"Terlalu prematur kalau saat ini publik sudah merasa lega dengan pengakuan Sambo cs," kata Bambang saat berbincang dengan Liputan6.com.

Lalu, mampukah dakwaan ini menjebloskan Sambo cs ke tahanan dan mengungkap motif yang sebenarnya?  

Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Profesor Mudzakkir menilai, pada dasarnya, dakwaan terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah cukup kuat dan sesuai fakta hukum yang berkembang.

Memang, tidak banyak beda dengan narasi yang berkembang selama ini. Hanya saja, kata dia, penyidik dan jaksa tidak mungkin memasukkan semua hasil investigasinya di dakwaan.  

"Cuma mungkin tidak semuanya apa yang dilakukan penyidik Polri ini masuk ke surat dakwaan," kata Prof Mudzakkir kepada Liputan6.com, Selasa (18/10/2022).

Fakta-Fakta yang Luput

Dia yakin, dakwaan untuk Sambo sudah on the track. Namun, dia memberi catatan untuk dakwaan Sambo dan Putri Candrawathi. Menurut dia, ada sejumlah hal yang terlupakan, luput dari konstruksi dakwaan.

Putri pernah membuat laporan soal dugaan pecehan seksual oleh Brigadir J ke polisi. Laporan itu kemudian gugur, tidak dapat diproses, lantaran diduga laporan palsu. Namun, jaksa tidak mencantumkan hal itu ke dalam dakwaan. Juga soal dugaan gratifikasi ke LPSK yang sudah dilaporkan ke polisi.

"Kan PC pernah melakukan laporan, tapi laporannya tidak terbukti, sementara keluarga korban Brigadir J itu melaporkan hal itu sebagai dugaan laporan palsu, nah itu belom diproses dan belum digabung di situ (dakwaan). Kemudian PC juga pernah diduga berikan gratifikasi kepada LPSK, itu sudah dilaporkan, tapi enggak ada tindakan, jadi semuanya itu tidak diproses," tutur Mudzakkir.

Dia pun menggarisbawahi skenario yang dibangun Putri soal peristiwa di Magelang. Dia mengatakan, pada awal kasus ini terungkap, Putri dan Sambo memakai narasi Putri merupakan korban pelecehan seksual. Namun, dalam dakwaan, narasi yang diberikan adalah Putri korban pemerkosaan.

Sementara, korban telah meninggal dunia sehingga tidak bisa dimintai keterangan. 

"Justru sebaliknya, PC semakin menunjukkan bukan lagi pelecehan seks, tapi tindak pidana pemerkosaan, itu lebih dahsyat lagi karena pasalnya beda. Pelecehan hukumannya bulan, pemerkosaan ini tahun. Jadi kalau benar itu kejadian, ini luar biasa karena ingat orangnya (Brigadir J) sudah meninggal dan yang membunuh seolah-olah atas nama korban."

Mudzakkir juga menyinggung soal pengambilan uang di rekening almarhum Brigadir J. Kemudian soal handphone Brigadir J yang masih belum ditemukan.

"Itu masuk pidana. Itu lolos dari monitor penyidik Polri dan tidak masuk dari konstruksi dakwaan. Mungkin kekurangannya itu, jadi istilahnya tindak pidana tambahan lanjutan atau tambahan tindak pidana pembunuhan berencana," ucap Mudzakkir.

<p>Tersangka kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo bersiap untuk jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022)(Liputan6.com/Herman Zakharia)</p>

Sepatutnya Dakwaan Tak Terlalu Rinci

Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Chudry Sitompul, menyatakan bahwa secara formal dakwaan jaksa dalam sidang perdana Ferdy Sambo sudah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Chudry menjelaskan surat dakwaan akan menjadi dasar bagi hakim dalam memeriksa perkara dan acuan surat pembuktian.

Menurut dia, apabila surat dakwaan oleh jaksa terlalu terperinci malah justru akan menimbulkan risiko. Pasalnya, ada kemungkinan dakwaan tak sesuai dengan hasil pemeriksaan.

"Kalau jaksa mengungkapkan secara terperinci itu ada risikonya, ternyata di dalam pemeriksaan tidak seperti itu, tidak seperti cerita yang lengkap itu, jadi ada risikonya," kata Chudry kepada Liputan6.com, Selasa (18/10/2022).

Oleh karena itu, lanjut dia, jaksa penuntut umum akan mengungkapkan secara fakta kejadian terlebih dahulu. Sementara rinciannya akan diungkapkan di surat penuntutan.

"Celahnya begini, justru kalau terlalu terperinci (surat dakwaan), justru ada celahnya nanti kalau jaksa tidak mampu mengungkapkan faktanya seperti itu, malah tidak terbukti nanti," ungkap Chudry.

Chudry berujar jaksa akan membuat garis besar kejadian yang didakwakan saja dengan tidak memuat sebab akibat.

Lebih lanjut, terkait dengan isi dakwaan para tersangka yang dinilai hampir sama, Chudry menyampaikan hal itu wajar. Mengingat semua tersangka dituduhkan melakukan perbuatan dengan penyertaan bersama-sama.

"Kalau kita perhatikan, secara sebagian besar itu memang sama karena ini memang ada perbuatan yang dituduhkan itu penyertaan bersama-sama. Aneh kalau misalnya tuduhannya lain," jelas Chudry.

"Dakwaannya itu kan ada pasal 55 ayat ke 1 penyertaan bersama-sama. Jadi mesti dakwaannya itu sama," lanjut dia.

Kendati isi dakwaan sama, Chudry menuturkan bahwa tetap terdapat perbedaan pada masing-masing orang dengan penekanan-penekanan pada bagian tertentu.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Standar KUHAP

Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman, menilai dakwaan jaksa sudah memenuhi standar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yakni menguraikan dengan jelas dan detail dugaan tindak pidana berikut peran para tersangka.

"Saya pikir sulit bagi kuasa hukum para terdakwa untuk mematahkan dakwaan dengan menyatakan gugatan tidak jelas (obscuur libel), atau salah menentukan tersangka (error in persona)," kata Habiburokhman kepada Liputan6.com, Selasa (18/10/2022).

Politikus Gerindra itu juga yakin eksepsi para tersangka akan ditolak oleh majelis hakim. "Selanjutnya kita kawal bersama jalannya acara pembuktian, semoga bukti-bukti yang diajukan JPU lengkap dan saling bersesuaian."

Senada, Anggota Komisi III DPR, Didik Mukrianto, melihat surat dakwaan JPU sudah memenuhi syarat formil, materiil dan telah disusun secara lengkap, cermat, dan jelas.

"Penataan konstruksi yuridis atas fakta-fakta perbuatan terdakwa yang terungkap dari hasil penyidikan yang merupakan rangkaian perpaduan antara fakta-fakta perbuatan dengan unsur-unsur tindak pidana telah disusun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Didik kepada Liputan6.com, Selasa (18/10/2022).

Politikus Demokrat itu mengatakan, secara teknis, surat dakwaan sudah memuat tindak pidana yang dilakukan, siapa yang melakukan tindak pidana, dimana dilakukannya tindak pidana, kapan tindak pidana dilakukan, bagaimana tindak pidana dilakukan, akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana, apa yang mendorong terdakwa melakukan tindak pidana dan letentuan pidana yang diterapkan.

"Dengan surat dakwaan tersebut, hakim akan menjadikan dasar sekaligus membatasi ruang lingkup pemeriksaan, serta menjadi dasar petimbangan dalam penjatuhan keputusan. Bagi penuntut umum, surat dakwaan tersebut akan dijadikan sebagai dasar pembuktian atau analisis yuridis, tuntutan pidana, dan penggunaan upaya hukumnya," ucap dia.

3 dari 4 halaman

Eksepsi Sambo: Dakwaan Jaksa Tidak Cermat

Tim pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis Cs, membacakan nota keberatan atau eksepsi dari surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dalam menguraikan rangkaian peristiwa surat dakwaan karena telah mengabaikan fakta yang sesungguhnya, tidak lengkap karena tidak menegaskan bentuk penyertaan terdakwa,” kata Arman Hanis.

Menurut Arman, surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU merupakan keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) milik Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf yang menjelaskan skenario tersebut berdasarkan versi mereka.

"Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer bertemu dengan Ferdy Sambo di bilik ruang pemeriksaan provos setelah kejadian penembakan terjadi, bukan pada saat di lantai 3 rumah Jalan Saguling,” jelas Arman.

Dengan hal itu, Arman meyakini surat dakwaan JPU tidak cermat dan tidak jelas. Terhadap kekeliruan, kekaburan, dan ketidakcermatan dalam Surat Dakwaan.

Tim Kuasa Hukum Terdakwa Ferdy Sambo bakal berupaya membuktikan keterangan kliennya atas kesaksian tidak ikut menembak Brigadir J. Hal itu seraya membantah isi dakwaan yang telah dibacakan jaksa penuntut umum dalam perkara pembunuhan berencana.

"Saya pikir keterangan pak FS yang itu juga disampaikan ke kami beliau tidak pernah menembak langsung. Makanya nanti ini akan dikonfrontasikan antara apa yang disampaikan dakwaan JPU," kata Rasamala Aritonang.

Menurutnya, dalil soal Ferdy Sambo yang ikut menembak Brigadir J usai ditembak lebih dulu oleh Bharada E harus dibuktikan JPU.

"Sebaliknya kami dengan apa yang kami sampaikan bahwa Pak FS tak pernah melakukan penembakan langsung. Tetapi itu dilakukan oleh Richard, nah itu nanti akan kami sajikan faktanya sesuai yang kami terima," ucapnya.

"Nanti kita lihat, kami nilai kesesuaian bukti-bukti ada saksi saksi kan. Banyak. Nanti kita lihat bagaimana keterangan saksi saksi untuk menguatkan. Saya pikir kita mesti sabar menunggu sampai proses pembuktian nanti," tambah dia.

4 dari 4 halaman

Kejagung: Dakwaan Sambo Cs Sesuai Fakta

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan surat dakwaan perkara pembuhunan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Ferdy Sambo cs, telah disusun sesuai fakta yang ada.

Menurut Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, tak ada celah bagi terdakwa untuk keberatan atas dakwaan. Terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J ini yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Surat dakwaan telah disusun secara lengkap, cermat, dan jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP, sehingga tidak ada celah bagi terdakwa untuk keberatan karena semua surat dakwaan bersumber dari fakta hukum nerkas perkara yang dirangkai menjadi surat dakwaan," ujar Ketut dalam keterangannya soal dakwaan Ferdy Sambo cs, Selasa (18/10/2022).

Meski demikian, Ketut menyebut pihaknya menghormati keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum Ferdy Sambo cs. Pasalnya, nota keberatan atau eksepsi merupakan hak dari para terdakwa.

"Seperti kita saksikan bersama, keberatan yang dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa belum menyentuh substansi dari eksepsi itu sendiri sebagaimana diatur dalam 156 KUHAP, yakni terkait dengan kopetensi peradilan, syarat formil surat dakwaan dan syarat materiil surat dakwaan, yang berkonsekuensi surat dakwaan dapat dibatalkan dan batal demi hukum," kata dia.

Menurut Ketut, eksepsi yang disampaikan tim penasihat hukum Ferdy Sambo cs yang meminta agar surat dakwaan harus dibatalkan demi hukum, sangat mudah dipatahkan di pengadilan. Apalagi, kata dia, hakim PN Jaksel beberapa kali menegur penasihat hukum Sambo cs lantaran eksepsinya menyerempet materi pokok perkara.

"Eksepsi penasihat hukum terdakwa hanya bersifat pengulangan dan bantahan, beberapa kali ditegur oleh majelis karena sudah memasuki pokok materi perkara, yakni mengajukan pembelaan sebelum diperiksa perkara pokoknya, sehingga itu harus ditolak dan sidang harus dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara," kata Ketut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.