Sukses

TGIPF Kanjuruhan: PSSI Tak Beri Tahu Polisi Soal Aturan FIFA Terkait Larangan Gas Air Mata

(TGIPF) Tragedi Kanjuruhan menyebut dalam laporannya bahwa Persatuan Sebak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) tidak pernah memberikan sosialisasi soal aturan FIFA.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan menyebut dalam laporannya bahwa Persatuan Sebak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) tidak pernah memberikan sosialisasi soal aturan FIFA terkait pelarangan penggunaan gas air mata untuk melerai kericuhan penonton sepak bola.

"Jajaran Polda Jatim menyatakan bahwa PSSI tidak pernah mengadakan sosialisasi terkait regulasi FIFA, khususnya yang berkaitan dengan larangan penggunaan gas air mata," demikian isi laporan dikutip Selasa (18/10/2022).

Lantaran tak adanya sosialisasi tersebut, banyak anggota Polri yang tidak mengetahui soal pelarangan penggunaan gas air mata. Dalam laporan disebutkan bila Polri bertindak berdasarkan diskresi Kepolisian.

Sementara terkait pintu yang tidak terbuka, dalam laporan disebutkan bila pada 15 menit sebelum pertandingan selesai, pintu sudah diperintahkan untuk dibuka, namun pada saat terjadi kericuhan, seseorang yang bernama Stewards yang memegang kunci pintu tidak ada.

"Penanggungjawab terkait pintu dan pemegang kuncinya adalah Stewards," isi laporan.

Dalam laporan juga disebutkan bila jajaran Polda Jatim menyatakan selama ini tidak pernah mengetahui dan terlibat Match Commisioner Meeting (MCM). Sehingga Match Commisioner tidak mengetahui terkait dengan rencana pengamanan atau renpam.

"Selama ini koordinasi terkait pengamanan merupakan inisiatif pihak Kepolisian," isi laporan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ada Motif Ekonomi dari PT LIB

Dalam laporannya juga disebutkan adanya motif ekonomi dari PT Liga Indonesia Baru (LIB) dalam penyelenggaraan pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya.

"Diduga jadwal pertandingan Arema FC vs Persebaya harus digelar pada malam hari karena adanya kontrak dengan host broadcast, dan terdapat dugaan pula apabila pertandingan diselenggarakan sore hari, PT LIB dikenai denda. Kuat dugaan adanya motif ekonomi dari PT LIB," demikian isi laporan dikutip Selasa (18/10/2022).

Dalam laporan disebutkan dugaan itu ditemukan usai TGIPF menemui Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dan jajaran Polres Malang. Dari pertemuan itu diketahui terkait upaya Polres Malang melakukan pengamanan sebelum pelaksanaan pertandingan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.