Sukses

Pengacara Sebut Hendra Kurniawan Merasa Dibohongi Ferdy Sambo, Termakan Skenario Palsu Baku Tembak

Termasuk juga Hendra, lanjut Henry, yang bakal membuktikan kalau perintah perusakan 20 rekaman CCTV sebagaimana dakwaan dalam perkara Ferdy Sambo adalah bukan atas perintahnya.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang untuk perkara dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, pada Rabu 19 Oktober 2022.

Menjelang sidang besok, Henry Yosodiningrat selaku kuasa hukum ketiga terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto mengaku telah merasa dibohongi oleh Ferdy Sambo.

"Sehingga mereka mengasumsikan bahwa informasi sambo itu adalah peristiwa yang sesungguhnya. Sehingga merasa dibohongi, dan akhirnya terungkap Sambo sendiri dalam satu pernyataannya tertulis ,saya bertanggung jawab, saya meminta maaf yang menjadi korban," kata Henry kepada wartawan, Selasa (18/10/2022).

Alhasil, Henry mengklaim kalau kliennya sebenarnya termakan oleh omongan Ferdy Sambo atas skenario palsu baku tembak. Di mana ketiga terdakwa akhirnya mengikuti perintah Mantan Kadiv Propam untuk menghilangkan barang bukti.

"Jadi saya mau meluruskan bahwa mereka ini bukan, karena itu harus ada unsur dari obstruction of justice dengan sengaja atau dengan maksud menghilangkan,mengaburkan dan sebagainya. Saya lihat dia disitu nggak ada maksud itu," katanya.

Termasuk juga Hendra, lanjut Henry, yang bakal membuktikan kalau perintah perusakan 20 rekaman CCTV sebagaimana dakwaan dalam perkara Ferdy Sambo adalah bukan atas perintahnya.

"Perintah dia yang mana? bahwa dia yang merusak itu. semua akan terungkap. jadi saya gak boleh berprasangka. saya masih memegang asas praduga tak bersalah," ujarnya.

"Setiap orang wajib dianggap tak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan orang itu bersalah dan putusan itu mempunyai kekuatan hukum tetap. jadi saya masih harus menghormati keterangan mereka. Tidak berarti karena dia sebagai tersangka kemudian keterangan mereka harus saya kesampingkan," tambahnya.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

7 Tersangka Perintangan Penyidikan

Sebelumnya, sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Pancoran, Jakarta Selatan. Tujuh orang yang merupakan anggota Kepolisian itu merusak hingga memusnahkan CCTV atas perintah Ferdy Sambo.

Mereka adalah, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo; AKP Irfan Widyanto Kasubnit I Subdit III Dittipidum; Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria; Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin; Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo; PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto.

Tindakan itu berawal dari Ferdy Sambo menghubungi Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan meminta cek CCTV dan pemeriksaan saksi digarap penyidik Polres Jakarta Selatan dengan dalih menyangkut martabat istrinya.

Dimana, Brigjen Hendra Kurniawan menghubungi AKBP Ari Cahya (tim CCTV kasus KM 50) namun tidak terhubung. Akhirnya, memanggil Kombes Agus Nurpatria untuk ke ruangannya.

Keduanya lantas menghubungi kembali AKBP Ari Cahya menggunakan handphone Kombes Agus. AKBP Ari Cahya yang berada di Bali mengutus anak buahnya, AKP Irfan Widyanto untuk menyisir CCTV sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.

 

3 dari 3 halaman

Ada 20 CCTV

AKP Irfan Widyanto tiba di Kompleks Polri Duren Tiga menunggu saksi Tomser dan Munafri. AKP Irfan diarahkan AKBP Ari Cahya menghubungi Kombes Agus Nurpatria untuk screening CCTV. Didapati ada 20 CCTV di lokasi.

AKP Irfan Widyanto mengecek DVR CCTV di pos security Komplek Polri Duren Tiga tanpa seizin Ketua RT Seno Soekarto dan melapor ke Kombes Agus.

Kombes Agus melaporkan temuan AKP Irfan ke Brigjen Hendra dan lantas diperintah menscreening CCTV yang mengarah ke rumah dinas Ferdy Sambo. Dimana hal itu dilakukan guna menutupi kejadian yang sebenarnya atas pembunuhan Brigadir J.

Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.

 

Reporter:Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.