Sukses

Jaksa Agung Diminta Ajukan PK kepada Pelaku Rasuah yang Divonis Bebas MA

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, mendesak konsistesi Kejaksaan Agung dalam menuntut pertanggungjawaban atas nama pemberantasan korupsi.

Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, mendesak konsistesi Kejaksaan Agung dalam menuntut pertanggungjawaban atas nama pemberantasan korupsi.

Petrus meyakini, Jaksa Agung seharusnya dapat menempuh upaya PK (peninjauan kembali) terhadap putusan bebas Hakim Agung terkait La Nyalla Mahmud Mattalitti.

La Nyalla dinyatakan tak terbukti bersalah dan dibebaskan dari hukuman oleh majelis hakim dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur dari Pemerintah Provinsi Jatim pada tahun 2016. ‎

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan, La Nyalla tak terbukti bersalah dalam dugaan korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur. Majelis hakim juga menyatakan mantan Ketum PSSI itu bebas dari hukuman sebagaimana didakwakan oleh Jaksa. Putusan itu bahkan diperkuat oleh Mahkamah Agung di tingkat kasasi.

"Mestinya dengan modal 2 putusan perkara tipikor yang sama atas nama terdakwa Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara tipikor dana hibah, maka Jaksa Agung memiliki alasan hukum mengajukan PK terhadap putusan bebas La Nyalla Mattaliti, sebagai konsistensi dalam pemberantasan korupsi," kata Petrus yang juga bagian dari Advokat Peradi ini dalam keterangan pers diterima, Minggu (15/10/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kasus Djoko Tjandra

Petrus menambahkan, putusan Kasasi Mahkamah Agung dalam perkara atas nama terdakwa La Nyalla, mengingatkan pada pendirian dan konsistensi Jaksa Agung dalam perkara tindak pidana korupsi Cassie Bank Bali Terdakwa Djoko S. Tjandra, ketika Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi memutus bebas Djoko S. Tjandra.

Diketahui, ketika itu Jaksa Agung mengajukan PK atas putusan bebas Djoko S. Tjandra karena dengan alasan dalam perkara yang sama terdakwa Syahril Sabirin dan Pande Lubis divonis bersalah oleh Mahkamah Agung.

"Lalu mengapa terdakwa Djoko S. Tjandra diputus bebas? Karena itu akhirnya dilakukan PK oleh Jaksa Agung," jelas Petrus.

Sebagai informasi, PK tersebut akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Djoko S. Tjandra pun akhurnya menjadi buron namun berhasil ditangkap kembali dan menjalani pidnana penjara hingga sekarang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.