Sukses

Teddy Minahasa Ditangkap dan Batal Jadi Kapolda Jatim, Ada Dugaan Perang Bintang?

Penangkapan sekaligus Penetapan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba tengah menyita perhatian publik.

Liputan6.com, Jakarta - Penangkapan sekaligus Penetapan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba tengah menyita perhatian publik, lantaran diduga terlibat dalam penjualan barang sabu seberat lima kilogram.

Terseretnya Teddy yang hampir menjadi Kapolda Jawa Timur pasca tragedi Kanjuruhan ini pun, lantas mendapatkan banyak sorortan. salah satunya dari Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel yang mempertanyakan apakah kasus narkoba ini merupakan bentuk perang bintang di tubuh Korps Bhayangkara.

"Apakah ini "perang bintang? Di dalam organisasi kepolisian ada berbagai klik atau subgrup atau bahkan submabes. Kalau antar mereka saling berkompetisi secara konstruktif, silakan. Bagus," kata Reza dalam keterangannya dikutip Minggu (16/10/2022).

Namun bila kompetisi itu dilandasi rivalitas secara destruktif, kata Reza, hal itu akan berbalik membawa bencana bagi tubuh institusi Polri dimana akan merusak kesatuan atau kohesivitas organisasi.

"Tapi kalau antar mereka membangun rivalitas dengan cara destruktif atau toxic, ini berbahaya. Seolah yang mereka lakukan adalah kebaikan penegakan hukum. Namun yang terjadi sesungguhnya adalah praktik pemangsaan (predatory)," ujarnya.

"Ini merusak kohesivitas organisasi. Kalau organisasi kepolisian sudah tidak kohesif, maka puncaknya adalah masyarakat yang merasakan mudharatnya," tambah dia.

Lantas, Reza menduga sejumlah kemungkinan motif dibalik Teddy dalam kasus dugaan keterlibatan peredaran lima kilogram narkoba yang juga menyeret total 11 tersangka.

"Kemungkinan pertama, yang tipikal adalah jual beli barbuk sebagai cara instrumental untuk memperoleh harta. Corruption by greed. Penyimpangan sebagai ekspresi kerakusan. Disebut 'tipikal' karena korupsi merupakan salah satu subkultur menyimpang di seluruh organisasi kepolisian," ujarnya

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Penggunaan Hukum sebagai Kepentingan Pribadi

Sedangkan kemungkinan kedua, lanjut Reza, adalah penerapan strategi model dengan memakai penegak hukum untuk kepentingan pribadi sebagai sarana mendongkrak karir personel.

Melalui strategi lewat mempahlawakan dirinya sendiri dalam rangka membangun karir agar dapat promosi. Hal itu akan berpengaruh apabila kasus ini menyeret nama besar.

"Misal, polisi menciptakan kasus lalu dia ungkap sendiri. Dikemas secara bombastis agar diliput media dan masuk dalam radar pimpinan. Lalu personel itu dipromosikan karena dianggap berprestasi," sebutnya.

3 dari 3 halaman

Teddy Minahasa Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Penetapan tersangka ini berdasarkan gelar perkara pada Jumat 14 Oktober 2022.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, polisi telah memeriksa TM sebagai saksi tadi siang. Polisi juga telah melakukan gelar perkara setelah memeriksa Teddy.

"Yang mana sudah menetapkan Pak TM sebagai tersangka," kata Mukti saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan, keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam kasus narkoba. Pengungkapan kasus Irjen Teddy ini merupakan pengembangan dari peredaran narkoba di Sumatera Barat.

"Saat itu berhasil diamankan 3 orang dari masyarakat sipil, dilakukan pengembangan ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat bripka dan berpangkat kompol setingkat kapolsek. Dan berkembang pada seorang pengedar dan mengarah pada personel Polri berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukit Tinggi. Kemudian, dari situ kita melihat ada keterlibatan Irjen TM," kata Sigit dalam jumpa pers.

Setelah itu, Sigit memerintahkan Kadiv Propam untuk menjemput dan memeriksa Irjen Teddy. Usai diperiksa, Irjen Teddy dinyatakan sebagai terduga pelanggar kasus narkoba.

"Saya minta Kadiv Propam untuk menjemput dan memeriksa Irjen TM. Tadi pagi telah dilaksanakan gelar untuk menentukan dan saat ini Irjen TM dinyatakan terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus," ujar dia.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.