Sukses

Irjen Teddy Minahasa Kendalikan Penjualan Barang Bukti Sabu 5 Kg

Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Liputan6.com, Jakarta - Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba. Polisi menyebut, Teddy Minahasa mengendalikan penjualan barang bukti sabu seberat 5 kg.

"Adanya keterlibatan Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu dari Sumbar di mana sudah menjadi 3,3 kg barang bukti sabu yang kita amankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh saudara DG yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari," kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).

Juharsa mengatakan, pihaknya menerapkan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun penjara.

"Komitmen kami untuk mengusut tuntas peredaran narkoba mulai dari akar sampai ke puncaknya, Polda Metro Jaya akan terus konsisten terhadap pemberantasan dan khususnya pencegahan," kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kapolri: Irjen Teddy Minahasa Akan Diproses Etik dan Pidana

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa ditangkap Propam karena kasus narkoba. Kapolri meminta agar Teddy Minahasa dilakukan proses etik dan pidana.

"Terkait dengan hal tersebut, saya minta agar Kadiv Propam memeriksa etik untuk kemudian proses hukum PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Saya minta Kapolda Metro lanjutkan proses terkait penanganan kasus pidananya," kata Kapolri Listyo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Listyo mengatakan, siapapun itu apakah masyarakat sipil, anggota Polri yang terlibat kasus narkoba agar kasusnya dituntaskan dan dikembangkan.

"Jadi ada 2 hal etik dan pidana. Itu tentunya bentuk keseriusan kami menindak tegas untuk masalah narkoba dan ini warning ke seluruh anggota agar tidak ada bermain-main dan bertindak tegas," kata Listyo.

 

3 dari 3 halaman

Jabatan Kapolda Jawa Timur Teddy Minahasa Dibatalkan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi membatalkan penunjukan Irjen Teddy Minahasa sebagai Kapolda Jawa Timur. Posisi Kapolda Sumatera Barat yang rencananya diberikan kepada Irjen Rusdi Hartono pun turut diubah.

"Ya betul, pembatalan Irjen Pol TM, penggantian para Kapolda yang pensiun, dan promosi lainnya guna meningkatkan kinerja organisasi," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (14/10/2022).

Adapun berdasarkan isi Surat Telegram Nomor: ST/2223/X/KEP./2022 tertanggal 14 Oktober 2022, Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa yang semula dimutasikan sebagai Kapolda Jawa Timur menjadi Pati Yanma Polri.

Posisi Kapolda Jawa Timur pun diserahkan kepada Irjen Tony Harmanto yang sebelumnya Kapolda Sumatera Selatan. Jabatan Kapolda Sumatera Selatan lantas diisi oleh Irjen Albertus Rachmad Wibowo yang sebelumnya Kapolda Jambi.

Wisyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri Irjen Rusdi Hartono yang semula dimutasikan sebagai Kapolda Sumatera Barat diubah menjadi Kapolda Jambi.

Posisi Kapolda Sumatera Barat diisi oleh Irjen Suharyono yang sebelumnya Pati Bareskrim Polri penugasan pada OJK.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.