Sukses

Febri Diansyah Akui Ferdy Sambo Berbohong dalam Kasus Kematian Brigadir J

Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengakui kliennya bohong? Berikut keterangannya.

Liputan6.com, Jakarta Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan kasus dugaan pembunuhan berencana yang didampinginya saat ini terdiri dari tiga fase.

Febri Diansyah menyampaikan, fase pertama terkait apa yang terjadi di Rumah Magelang, tempat dimana dugaan pelecehan dialami oleh istrinya, Putri Candrawathi hingga pulang ke rumah Saguling dan insiden penembakan di rumah dinas.

"Fase pertama adalah rangkaian peristiwa, yang harus harus diuji nanti dalam proses persidangan. Kami menuangkan ini berdasarkan berkas yang telah kami dapatkan," kata Febri saat jumpa pers di Hotel Erian Jakarta, Rabu (12/10/2022).

Dia melanjutkan, fase kedua adalah fase skenario, di mana kliennya melakukan pembelokan dan rekayasa juga kebohongan yang tidak terjadi pada kenyataan.

"Harus jujur di fase ini beberapa dugaan rekayasa, beberapa kebohongan beberapa informasi tidak benar terjadi. Kami akan sampaikan sebagai bentuk komitmen kami dan klien kami untuk menegaskan, kalau ada sesuatu yang tidak benar, maka kita akui," jelas Febri.

Terakhir fase ketiga adalah fase penegakan hukum.

Menurut dia, fase ini masih berjalan sampai saat ini. Diketahui, Ferdy Sambo dan tersangka lainnya dalam kasus ini sudah dihadapkan dengan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 17 Oktober 2022.

"Kami berharap ada batas yang lebih tegas antara fase. Dalam catatan kami pokok fase ketiga jni adalah FS menyesal sangat emosional dan berkomitmen kooperatif dalam menjalankan seluruh proses hukum," ujar Febri.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Disidang 17 Oktober 2022

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah mengatur jadwal persidangan untuk Ferdy Sambo Cs. Sidang pidana umum ini diketahui terkait dengan kematian Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djumyanto mengatakan, untuk sidang terhadap para tersangka ini nantinya dilakukan dengan waktu yang berbeda-beda. Baik kasus pembunuhan berencana maupun Obstruction of Justice (OJ).

"Sambo, Ibu PC, KM Senin 17 Oktober 2022 (Ricky Rizal juga) Ya," kata Djumyanto kepada wartawan, Senin (10/10/2022).

Sedangkan, untuk Bharada E alias Richard Eliezer sendiri nantinya akan dilakukan sehari setelahnya yakni 18 Oktober 2022.

"Kalau yang Obstruction of Justice Rabu, 19 Oktober 2022," ujarnya.

Diketahui, Penyidik Bareskrim Polri telah menyerahkan sebanyak 11 orang tersangka atas kematian Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat, ke Kejaksaan Agung, pada Rabu 5 Oktober 2022. Dari belasan orang tersebut, dibagi menjadi dua kluster yakni pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice (OJ).

Mereka yang masuk dalam kluster pembunuhan berencana yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Elieze dan Kuat Ma’ruf.

Adapun tersangka lain kluster Obstruction of Justice atau menghalang-halangi penyidikan yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto.

3 dari 3 halaman

3 Hakim

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima berkas perkara dan surat dakwaan milik Ferdy Sambo CS, terkait perkara kematian Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat. Dengan begitu, dalam waktu dekat ini pihaknya akan menggelar persidangan pidana umum terhadap para tersangka.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, nantinya ada tiga orang Majelis Hakim dalam mengawal perkara tersebut. Nantinya, Ketua Majelis Hakim akan dipegang oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santosa.

"Wahyu Iman Santosa. Anggota Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut Sujono," kata Djuyamto kepada wartawan, Senin (10/10/2022).

Ia menjelaskan, tiga orang majelis hakim itu nantinya akan mengadili para terdakwa, baik perkara pembunuhan berencana dan juga Obstruction of Justice (OJ) atau menghalang-halangi penyidikan.

"(Untuk perkara OJ) Sama majelisnya," jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.