Sukses

Kuasa Hukum Roy Suryo Laporkan 5 JPU ke Komisi Kejaksaan RI

Tim Kuasa Hukum Roy Suryo melaporkan Lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kejaksaan Negeri Jakarta Barat ke Komisi Kejaksaan (Komjak) RI.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Kuasa Hukum Roy Suryo melaporkan Lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kejaksaan Negeri Jakarta Barat ke Komisi Kejaksaan (Komjak) RI karena pihaknya tidak mendapatkan salinan berita acara pemeriksaan (BAP) sebelum sidang digelar.

"Menyatakan keberatan karena JPU tidak memberikan berkas perkara lengkap kepada tim advokasi Roy Suryo," ujar Pitra Romadoni Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (12/10/2022).

Menurut Pitra, perihal pemberian BAP secara lengkap sudah tercantum dalam Pasal 143 ayat 4 Kitab Hukum Acara Pidana. Dirinya berhak mendapatkan secara jelas hasil pemeriksaan Roy Suryo oleh penyidik.

Bahkan, penyerahan BAP ke pihak kuasa hukum juga merupakan bentuk keterbatasan jaksa kepada publik dalam beracara di pengadilan.

"Saya minta kepada jaksa agung agar memberikan sanksi keras terhadap oknum jaksa penuntut umum yang tidak memberikan berkas perkara lengkap kepada tim advokasi Roy Suryo," tungkas Pitra.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat akan menggelar sidang perdana dengan terdakwa Roy Suryo hari ini, Rabu (12/10/2022) pukul 12.00 WIB. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini diadili karena mengunggah meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakbar, terdapat lima jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus itu. Kelimanya yakni Anggoro Mukti, Setyo Adhi Wicaksono, Samgar Siahaan, Dwi Indah Kartika dan Mat Yasin.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dijerat UU ITE

Dalam perkara ini, Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo itu didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sekadar diketahui, penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama dengan penyebaran meme stupa Borobudur. Mantan Menpora ini harus menyandang status itu setelah mengunggah meme stupa Candi Borobudur mirip dengan Presiden Jokowu pada akun twitter @KRMTRoySuryo2.

Postingan Roy viral di media sosial. Kepolisian kemudian menerima dua laporan terkait unggahan Roy Suryo. Pelapor atas nama Kurniawan Santoso, dan Kevin Wu.

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.