Sukses

Update Covid-19 Selasa 11 Oktober: Positif 6.448.220, Sembuh 6.273.593, Meninggal 158.235

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak Senin, 10 Oktober 2022, pukul 12.00 WIB hingga hari ini, Selasa (11/10/2022) pada jam yang sama.

Liputan6.com, Jakarta - Penularan Covid-19 masih terjadi di Tanah Air hingga hari ini, Senin (10/10/2022). Kasus baru harian positif tersebut mengalami kenaikan sebanyak 2.077, sehingga akumulasi pasien terkonfirmasi terhitung sejak Maret 2020 hingga saat ini mencapai 6.448.220 orang.

Penambahan tersebut juga terjadi pada pasien sembuh dan dinyatakan negatif virus Corona.

Berdasarkan laporan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, ada 1.540 orang yang sembuh dari Covid-19 pada hari ini. Sehingga mereka yang dinyatakan terbebas dari Covid-19 telah mencapai 6.273.593 jiwa.  

Pasien meninggal dunia akibat terpapar Covid-19 juga masih terus mengalami kenaikan. Satgas Covid-19 melaporkan, total akumulatif kasus kematian akibat Covid-19 di Indonesia hingga kini menyentuh angka 158.235 jiwa.

Kenaikan tersebut terjadi setelah ada penambahan 16 pasien meninggal. 

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak Senin, 10 Oktober 2022, pukul 12.00 WIB hingga hari ini, Selasa (11/10/2022) pada jam yang sama.   

Sementara itu, Kepala BPOM Penny K Lukito menuturkan, vaksin Covid-19 dalam negeri Indovac mendapatkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA).

Vaksin yang dikembangkan oleh PT Bio Farma dengan Baylor College of Medicine akan segera diproduksi.

"Vaksin dalam negeri Indovac yang dari Bio Farma dengan Baylor College of Medicine itu sudah dapat EUA untuk vaksin primer dewasa," ujar Penny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 September 2022. 

"Indovac itu sudah dapat dan akan diproduksi di Indonesia," sambungnya.

Adapun, Indovac juga tengah dilakukan uji klinis sebagai vaksin booster.

BPOM juga mengantongi EUA untuk vaksin Etana yang akan digunakan untuk suntikan primer maupun booster. Vaksin tersebut dikembangkan menggunakan platform mRNA. Vaksin ini juga akan diproduksi di Indonesia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kata Menkes Budi soal Pencabutan Status Pandemi COVID-19

Di sisi lain, Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin menegaskan, wewenang pencabutan status pandemi COVID-19 berada di tangan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Keputusan mengakhiri pandemi di Indonesia juga sebagaimana arahan dari WHO.

Akhir dari pandemi COVID-19 yang dimaksud, yakni berkaitan dengan pencabutan status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) WHO.

Pada 30 Januari 2020 sesuai rekomendasi dari Emergency Committee, Dirjen WHO menyatakan bahwa wabah COVID-19 merupakan Public Health Emergency of International Concern atau Darurat Kesehatan Masyarakat yang Menjadi Perhatian Internasional.

“Khusus mengenai pandemi ini, karena ini sifatnya dunia, nanti WHO yang akan memberikan timing-nya  (waktunya) kapan," terang Budi Gunadi usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta baru-baru ini.

"Itu kan pandemi di WHO ada yang namanya Public Health Emergency of International Concern (PHEIC), nanti biasanya kapan dicabutnya, dia (WHO) yang akan meresmikan."

Sejak pandemi COVID-19 ditetapkan sebagai PHEIC oleh WHO, komunitas internasional memobilisasi untuk menemukan cara untuk mempercepat pengembangan intervensi secara signifikan. R&D Blueprint telah diterbitkan WHO untuk strategi global dan rencana kesiapsiagaan.

3 dari 3 halaman

Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres).

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.