Sukses

Guru Besar Unpad Sebut Kapolda Jatim Harus Diminta Penjelasan Terkait Tragedi Kanjuruhan

Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta dinilai perlu dimintai penjelasan terkait alur komando serta bagaimana Polda memberikan supervisi atas rencana pertandingan Arema Vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan yang diwarnai tragedi mengerikan.

Liputan6.com, Jakarta - Guru besar politik dan keamanan Universitas Padjadjaran (Unpad) Muradi mengatakan, Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Nico Afinta harus diminta penjelasan terkait Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan seratus orang lebih ini.

"Saya kira perlu juga Kapolda dimintai penjelasan terkait dengan alur komando (line of command) serta bagaimana Polda memberikan supervisi atas rencana pertandingan tersebut," ujar Muradi dalam keterangannya, Minggu (9/10/2022).

Muradi mengatakan, posisi Polda Jatim sangat krusial melakukan penilaian terhadap potensi kerusuhan dalam pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.

"Posisi Polda sangat krusial untuk memberikan supervisi dan dimungkinkan untuk melakukan langkah yang dirasakan perlu untuk memastikan pengamanan pertandingan berjalan dengan baik," ujarnya.

"Pertanyaannya adalah apakah Polda atau pimpinan Polda telah melakukan hal tersebut? Jika sudah sejauh mana itu bisa terukur, jika belum kenapa tidak dilakukan mengingat proses pengamanannya harusnya sudah dihitung kalkulasi dan skenarionya," katanya menambahkan.

Menurut Muradi, Polda Jatim terlibat langsung dalam bentuk aktif maupun sebatas melakukan supervisi pada teknis pengamanan selama pertandingan atau kegiatan berlangsung.

Lagipula, menurut Muradi, banyak masyarakat menuntut pertanggungjawaban Kapolda Jatim Irjen Nico terkait tragedi ini.

"Dengan demikian tuntutan publik juga bisa terakomodir terkait perlunya kapolda bertanggung jawab atas tragedi Kanjurahan tersebut," kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

6 Orang Jadi Tersangka

Untuk diketahui, sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.

Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.

Sedangkan tiga tersangka lain, yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman. Mereka bertiga dikenakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.

Sebagai informasi, ratusan nyawa melayang dalam insiden di Stadion Kanjuruhan ini. Insiden ini terjadi usai Arema FC kalah melawan Persebaya dengan skor 2-3 pada Sabtu (1/10) malam. Tak terima, pendukung Arema FC pun memasuki lapangan.

Polisi merespons insiden tersebut, dengan mengadang dan menembakkan gas air mata. Hal itu menyebabkan penonton di Stadion Kanjuruhan berlarian, sesak napas, dan terinjak-injak.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.