Sukses

LPSK Persilakan Lesti Kejora Ajukan Permohonan Perlindungan

Pernyataan LPSK tersebut merespons kasus dugaan KDRT Lesti Kejora yang sedang diusut oleh Unit PPA Polres Metro Jaksel.

Liputan6.com, Jakarta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempersilakan artis Lesti Kejora mengajukan permohonan perlindungan korban.

Pernyataan ini merespons kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang sedang diusut oleh Unit PPA Polres Metro Jaksel.

"Kami terbuka saja untuk menerima permohonan itu. Kalau memang sesuai persyaratan, memenuhi persyaratan perundang-undangan ya kita akan putuskan," kata Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat dihubungi, Sabtu (8/10/2022).

Edwin menerangkan, LPSK sering menerima pengajuan perlindungan terkait kasus KDRT.

Berkaca dari pengalaman sebelumnya, Edwin berharap korban KDRT berani mengambil garis merah untuk mengakhiri kekerasan itu.

"Korban KDRT jangan ambigu. No pada kekerasan. No pada violence. Jadi cinta dan kekerasan itu dua hal yang berbeda, tidak bisa disatukan. Itu bagai minyak dan air," ujar dia.

Artinya, kata dia, sikap tegas sangat menentukan untuk mengakhiri KDRT. Karena kerap kali, korban memilih atau kembali kepada pelaku.

"Mereka mau masih hidup bersama atau berpisah. Para korban itu yang memutuskan," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Dugaan KDRT Rizky Billar kepada Lesti Kejora Naik ke Penyidikan

Sementara itu, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menaikkan status dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh artis, Muhammad Rizky alias Rizky Billar terhadap istrinya, Lestiani Andryani atau Lesti Kejora ke tahap penyidikan.

"Tapi yang jelas kita sudah dapat untuk keterangan tambahan, ya. Jadi untuk itu dari penyelidikan menjadi penyidikan," ungkap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi di Jakarta, Sabtu (8/10/2022) dilansir Antara.

Nurma juga menjelaskan bahwa penyidik mendatangi kediaman Lesti pada pukul 11.00 WIB. Ada 18 pertanyaan yang disiapkan untuk menggali informasi tambahan terkait kasus KDRT yang terjadi.

"Penyidik mendatangi kediaman Lesti, karena situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan bagi yang bersangkutan untuk mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan," jelas Nurma. 

Lanjut Nurma, sampai saat ini kepolisian masih mendalami laporan yang disampaikan Lesti terkait dua kali kejadian kekerasan yang menimpanya. 

Dia juga menuturkan bahwa kepolisian akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, yaitu asisten rumah tangga (ART) dan penjaga rumah Lesti Kejora dan Rizky Billar.

3 dari 3 halaman

Rizky Billar Terancam 5 hingga 15 Tahun Bui

Kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022, pukul 01.51 WIB di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Saat itu, Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher sehingga Lesti jatuh ke lantai.

Akibat kejadian tersebut, Lesti melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Atas perbuatannya, kini Rizky Billar terancam dikenai Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun hingga 15 tahun penjara. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.