Sukses

Sempat Diisukan Diculik, Kelpin Aremania Ternyata Diperiksa Polisi Tanpa Surat Panggilan

Kelpin kini menjadi salah satu Aremania yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK terkait tragedi Kanjuruhan, Malang.

Liputan6.com, Jakarta - Nama Kelpin, seorang Aremania sempat menyita perhatian publik setelah diisukan menjadi korban penculikan usai mengunggah video pintu keluar 13 Stadion Kanjuruhan, Malang.

"Kelpin ini pengunggah video di akun sosial media sebelumnya pernah diisukan diculik," kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu kepada wartawan Jumat (7/10/2022).

Berdasarkan pengakuan Kelpin yang telah menjadi pemohon sebagai saksi dan korban di LPSK, Edwin mengatakan, saat itu suporter Arema tersebut bukan diculik, melainkan diamankan aparat kepolisian untuk menjalani pemeriksaan.

"Pernah dibawa oleh polisi, intel polisi, kemudian dibawa ke sini, dan kemudian di-BAP terkait video yang viral tersebut," katanya.

Kepada LPSK, Kelpin mengaku dirinya diperiksa untuk proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara terkait Pasal 359 KUHP dan 360 KUHP dalam tragedi Kanjuruhan. Di mana saat ini Polri telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Kelpin dijemput pada Senin (3/10/2022) sekitar pukul 18.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan selama dua jam untuk selanjutnya dipulangkan kembali oleh penyidik. Namun dalam proses pemeriksaan itu, ternyata penyidik tidak melampirkan surat pemanggilan.

"Ya itu hal yang mungkin perlu menjadi catatan bahwa proses hukum itu seharusnya memperhatikan hukum acara dan memperhatikan hak asasi manusia," ucap Edwin.

Ketentuan ini berdasarkan pada Pasal 112 ayat 1 dan 2 KUHAP, yang berbunyi: (1) Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut.

(2) Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.

"Bahwa Kelpin ini punya hak yang sama untuk diperlakukan di depan hukum. Kalau diminta keterangan ya sebaiknya ada surat panggilan. Gitu," kata Edwin menandaskan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

10 Orang Ajukan Perlindungan ke LPSK Terkait Tragedi Kanjuruhan

Untuk diketahui, Kelpin adalah satu dari 10 pemohon yang mengajukan perlindungan kepada LPSK sebagai saksi dan korban atas kasus tragedi Kanjuruhan.

"Yang mengajukan permohonan kepada LPSK totalnya sekarang sudah ada 10 permohonan perlindungan yang diajukan oleh saksi dan korban," kata Edwin.

Sementara dari 10 yang mengajukan permohonan perlindungan, kata Edwin, ada satu orang yang telah mendapat perlindungan darurat karena situasi medis yang dialami.

"Kalau yang dilindungi, ada yang lain ada satu yang mendapat perlindungan darurat karena situasi medisnya," ucapnya.

Kabar Kelpin Diculik

Sebelumnya, klaim beredar di Twitter menyebut salah satu suporter dari Arema FC diculik. Narasi itu diunggah oleh akun @fvckthepolxx pada 4 September 2022 lalu dan telah mendapat 44 ribu likes serta lebih dari 9 ribu retweet. Narasi yang ditulis seperti ini.

"Tau video yg tak share kemaren kan? Video tiktok kelpinbotem yg nunjukin kalau pintu dikunci dari luar saat gas air mata mengepul di tribun.

Kelpin diundang mata najwa ke Jakarta untuk memberikan kesaksian dan harusnyua berangkat siang ini. Tapi naas waktu di stasiun dia DICULIK intel dari oknum aparat dan akhirnya GAGAL berangkat. Banyak saksi nya orang di stasiun. Mohon doa nya semua agar kelpin selamat

Fyi akun kelpin sudah tidak dapat ditemukan tapi vt nya banyak di repost orang di tiktok !!

Kalo ga salah kok main culik culikan segala si pak?!?!

#Savekelpin#AparatKeparat"

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.