Sukses

Polri Sebut Total Korban Tragedi Kanjuruhan Capai 678 Orang, Ini Rinciannya

Dari total 678 korban tragedi Kanjuruhan Malang, 131 di antaranya meninggal dunia, sementara 547 orang luka-luka dengan rincian luka ringan 131 orang, luka sedang 43 orang, dan luka berat 23 orang.

Liputan6.com, Jakarta - Polri kembali memperbarui data korban tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang per hari ini, Jumat (7/10/2022). Polri menyebut, total korban tragedi terkelam sepanjang sejarah sepakbola Indonesia ini mencapai 678 orang.

"Jumlah total korban 678 orang," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya.

Data itu merupakan hasil update hari ini sekitar pukul 15.30 WIB yang telah dikonsolidasikan dan dikroscek ulang dengan pemerintah setempat serta rumah sakit terkait.

Dari total 678 korban ini terbagi menjadi 131 orang meninggal dunia, sedangkan 547 orang luka-luka dengan rincian luka ringan 131 orang, luka sedang 43 orang, dan luka berat 23 orang.

"Semua data telah dikonfirmasi dengan direktur Rumah Sakit, bagian pelayanan medis dan bagian forensik," ucap Dedi.

Dari seluruh data korban luka tragedi Kanjuruhan, terdapat 60 orang yang masih menjalani perawatan inap di rumah sakit.

Berikut daftarnya:

1. RSSA: 34 orang (6 ICU, 28 ruang rawat inap)

2. RSUD Kanjuruhan: 9 orang (1 ICU, 8 ruang rawat inap)

3. RSB Hasta Brata: 4 orang.

4. RSI Aisyiyah: 2 orang (1 HCU, 1 ruang rawat inap)

5. RS Wava Husada: 5 orang.

6. RST Soepraoen: 2 orang.

7. RS UNISMA: 2 orang.

8. RSI Gondanglegi: 2 orang

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Enam Orang Tersangka

Dalam kasus ini, sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka terdiri atas tiga warga sipil, yakni Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris dan Security Officer Steward Suko Sutrisno.

Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman.

Mereka melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.