Sukses

Kasus Korupsi Pengurusan HGU Kanwil BPN Riau, KPK Sita 100 Ribu Dolar Singapura

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGU) di Kanwil Provinsi Riau.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGU) di Kanwil Provinsi Riau. Penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan mendapati adanya uang 100 ribu dolar Singapura.

"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen dan uang dalam pecahan mata uang asing dengan jumlah sekitar 100 ribu dollar Singapura," tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (7/10/2022).

Menurut Ali, penyidik mengumpulkan alat bukti sejak 4 Oktober 2022 sampai dengan 6 Oktober 2022 dengan melakukan penggeledahan di dua wilayah, yaitu Kota Medan dan Kota Palembang.

"Lokasi penggeledahan adalah kantor perusahaan swasta dan rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ini," jelas dia.

Tentunya, lanjut Ali, pengumpulan alat bukti menjadi langkah untuk memperkuat fakta adanya tindak pidana dan kemudian menjadi bagian dari penyusunan berkas perkara.

"Bukti-bukti tersebut segera dianalisis dan disita untuk selanjutnya menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan perkara dimaksud," Ali menandaskan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pengembangan dari Persidangan Bupati Singingi

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru terkait kasus dugaan suap di Kanwil BPN Provinsi Riau. Hal tersebut merupakan pengembangan atas proses persidangan dan fakta hukum Bupati Kuantan Singingi non aktif Andi Putra.

"KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, namun untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologis dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah cukup," tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (7/10/2022).

Menurut Ali, penyidikan baru tersebut adalah dugaan korupsi berupa suap dalam pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau.

"Proses pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan, di antaranya dengan memanggil pihak-pihak terkait sebagai saksi termasuk penggeledahan di beberapa tempat," jelas dia.

3 dari 3 halaman

Transparan

Ali memastikan bahwa segala proses penyidikan secara keseluruhan akan transparan dan objektif.

"Setiap perkembangan penyidikan ini, akan selalu kami sampaikan ke masyarakat sehingga jalannya penyidikan perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," Ali menandaskan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.