Sukses

Polisi Bicara Kemungkinan Rizky Billar Ditahan Usai Jadi Tersangka Kasus KDRT

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan bicara soal kemungkinan menjebloskan artis Rizky Billar jika telah menyandang status sebagai tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - A Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan bicara soal kemungkinan menjebloskan artis Rizky Billar jika telah menyandang status sebagai tersangka.

Rikzy Billar terjerat kasus Dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dia dilaporkan istrinya, Lesti Kejora ke Polres Metro Jaksel.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, Rizky Billar dipersangkakan melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Merujuk pada ancaman hukuman 5 tahun bui maka tak menutup kemungkinan Rizky Billar akan merasakan hangatnya jeruji besi.

"Iya bisa jadi (ditahan) ancamannya hukuman 5 tahun bisa dilakukan penahanan," ujar dia di Polda Metro Jaya, Jumat (5/10/2022).

Zulpan menerangkan, penahanan merupakan kewenangan dari penyidik. Namun, dengan mempertimbangkan pelbagai aspek.

Adapun, jika dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan mengulangi kekerasan yang sama.

Zulpan menyebut, KDRT yang dialami Lesti Kejora berimbas pada kondisi psikologis. Bahkan, Lesti Kejora harus diungsikan ke suatu tempat dengan pengawasan keluarga.

Sebab, pihak keluarga tidak berkenan Lesti Kejora tinggal satu atap lagi bersama Rizky Billar.

"Karena hingga saat ini Lesti Kejora sangat trauma dan ketakutan dan tidak berani kembali kepada Rizky Billar.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Polisi Ultimatum Rizky Billar

Diketahui, Polisi telah mengultimatum Rizky Billar untuk bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Ancaman penjemputan paksa menghantui Rizky Billar seandainya mangkir pada panggilan kedua.

"Sesuai dengan kententuan KUHP panggilan kedua kalau tidak datang bisa disertai dengan penjemputan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (7/10/2022).

Zulpan mengatakan, penyidik telah melayangkan panggilan kedua pada Kamis, 13 Oktober 2022. Pengunduran pemeriksaan sebagaimana permintaan dari penasihat hukum. Zulpan berharap Rizky Billar memenuhi panggilan.

"Kita harapkan dari Rizky Billar selaku terlapor bisa kooperatif dalam hal ini panggilan tanggal 13 Oktober 2022 sesuai permintaan agar bisa membuat terang persoalan ini," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.