Sukses

Polisi Ultimatum Rizky Billar, Ingatkan soal Penjemputan Paksa

Polisi mengultimatum Rizky Billar untuk bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengultimatum Rizky Billar untuk bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Ancaman penjemputan paksa menghantui Rizky Billar seandainya mangkir pada panggilan kedua.

"Sesuai dengan ketentuan KUHP, panggilan kedua kalau tidak datang bisa disertai dengan penjemputan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (7/10/2022).

Zulpan mengatakan, penyidik telah melayangkan panggilan kedua pada Kamis, 13 Oktober 2022. Pengunduran pemeriksaan sebagaimana permintaan dari penasihat hukum. Zulpan berharap Rizky Billar memenuhi panggilan.

"Kita harapkan dari Rizky Billar selaku terlapor bisa kooperatif dalam hal ini panggilan tanggal 13 Oktober 2022 sesuai permintaan agar bisa membuat terang persoalan ini," ujar dia.

Zulpan mengatakan, Unit PPA Polres Metro Jaksel akan melakukan penegakan hukum berkeadilan. Kasus ini dipastikan ditangani secara cepat dan profesional.

"Kami mengedenpakan keadilan bagi semua pihak, terutama terhadap korban," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Polisi Kembali Periksa Lesti Kejora

Sebelumnya, artis Lesti Kejora akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pemeriksan dijadwalkan pada hari ini, Jumat (7/10/2022).

Kedatangan Lesti Kejora ke Polres Metro Jaksel dibenarkan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi. Dia mengatakan, penyidik telah berkoordinasi dengan Lesti Kejora terkait permintaan pemeriksaan tambahan.

"Kita kemarin kan by telephone untuk minta keterangan yang kita butuhkan. Akhirnya ya sudah dia mau datang hari ini rencananya hari ini," kata Nurma saat dihubungi, Jumat (7/10/2022).

Nurma menerangkan, penyidik Unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan berkomitmen untuk mempercepat penanganan kasus dugaan KDRT.

Adapun, Berita Acara Pemerikaan (BAP) tambahan Lesti Kejora sebagai upaya untuk segera menuntaskan kasus tersebut.

"Iya maksudnya kan biar cepat clear. Kami buktikan penanganan tidak lambat. Kan, ini sudah dipanggil, sudah ini," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.