Sukses

Kapan Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan atas Dugaan Pembunuhan Brigadir J Digelar?

Saat dikonfirmasi terkait jadwal sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah juga menyatakan pihaknya belum mendapatkan informasi dari KKEP.

Liputan6.com, Jakarta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) belum menggelar sidang etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan, salah satu tersangka obstruction of justice penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Saat dikonfirmasi terkait kapan jadwal sidang akan digelar, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah juga menyatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Sementara belum terinformasi ke kami", jawab Nurul saat dihubungi, Jumat (7/10/2022).

Sebelumnya, para tersangka obstruction of justice dan tersangka pembunuhan Brigadir J sudah dilimpahkan ke kejaksaan pada Rabu, 5 Oktober 2022 lalu di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Jakarta Selatan.

Diketahui, usai menandatangi berkas pelimpahan tahap II, Ferdy Sambo akhirnya buka suara kepada publik sambil meminta maaf kepada keluarga Brigadir J.

"Saya menyampaikan permohonan maaf kepda pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya, termasuk Ibu dan Bapak dari Yoshua," tutur Ferdy di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Oktober kemarin. 

Mantan Kadiv Propam tersebut mengaku bahwa perbuatannya merupakan bentuk luapan emosinya atas apa yang terjadi kepada istrinya, Putri Candrawathi. 

Menaggapi hal tersebut, kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, permintaan maaf Ferdy Sambo kepada keluarga mantan ajudannya tersebut merupakan hal yang selama ini ditunggu.

"Itu yang saya tunggu-tunggu selama ini, kalau dia minta maaf dan tidak membuat fitnah-fitnah kan bisa saya bantu dia," ucap Kamaruddin.

Namun, menurut Kamaruddin, permintaan maaf Sambo secara pribadi ke keluarga Brigadir J sampai saat ini belum dilakukan. 

"Belum ada, sampai saat ini belum tahu", tandas Kamaruddin.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pengacara: Keluarga Brigadir J Akan Hadiri Sidang Ferdy Sambo Cs

Kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, pihak keluarga Brigadir J akan hadir di persidangan Ferdy Sambo.

"Keluarga Brigadir J masuk semua, ada 11 orang," kata Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan, Kamis, 6 Oktober 2022. 

Dia juga membenarkan bahwa keluarga Brigadir J akan diperiksa juga saat persidangan kasus pembunuhan berencana itu.

"Betul", tegas Kamaruddin. 

Dia mengatakan, akan membantu Ferdy Sambo jika sejak awal mau berkata jujur dan bertobat mengenai pembunuhan Brigadir J

"Misalnya dari awal dia mengatakan saya menyesal, saya khilaf, saya emosi, atau saya terhasut oleh anak buah saya misalnya. Pasti saya bantu. Tapi kalau dia sadar dan bertobat saya janji saya akan bantu dia", kata dia.

Namun, lanjut Kamaruddin, Ferdy Sambo terus membuat alibi palsu. "Ya kita hajar terus," sambung dia.

3 dari 3 halaman

Kebut Berkas Dakwaan Ferdy Sambo Cs

Kejaksaan Agung (Kejagung) berkomitmen segera menuntaskan berkas dakwaan kasus kematian Brigadir J dan melimpahkannya ke pengadilan. Hal itu demi segera disidangkannya Ferdy Sambo dan tersangka lainnya.

"Paling lambat Senin sudah dilimpahkan ke pengadilan," tutur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).

Menurut Fadil, dengan persidangan yang segera dilangsungkan maka akan mempercepat kejelasan kepastian hukum terhadap tersangka dan korban. Termasuk dapat memangkas ongkos dan efisiensi waktu dalam penyelenggaraan sidang.

"Kami ingin perkara ini segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum sehingga tidak menunda nunda dakwaan ke pengadilan," kata Fadil.

Polri menyerahkan para tersangka dan barang bukti kasus kematian Brigadir J ke Kejagung. Seluruhnya kemudian akan langsung ditahan di penempatan penjara yang telah ditentukan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.