Sukses

DPR Tunggu Tindak Lanjut Ketegasan KSAD Usai Kunjungi Korban Tragedi Kanjuruhan

Dave meminta Jenderal Dudung menindak tegas jika ditemukan bukti anggota prajurit melakukan kesalahan dalam tragedi yang menewaskan 131 orang tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi I DPR Dave Laksono berharap ada tindak lanjut dan ketegasan dari Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman setelah mengunjungi korban tragedi Kanjuruhan di RS RSUD Dr. Saiful Anwar (RSSA), Kota Malang.

“Kita tunggu saja tindak lanjut apa yang beliau (KSAD Dudung) sampaikan,” ujar Dave saat dihubungi, Kamis (6/10/2022).

Menurut Dave, kunjungan KSAD ke RS Saiful Anwar, Kota Malang untuk menemui korban tersebut sebenarnya kunjungan biasa. Kunjungan KSAD tersebut, menurut Dave, sebagai bentuk keprihatinan KSAD kepada korban dan keluarganya.

“Apa yang KSAD perbuat hanya kunjungan biasa, keprihatinan. KSAD menjalankan tugas dan fungsinya,” kata dia dalam keterangannya, Jumat (7/10/2022).

Namun demikian, Dave meminta Jenderal Dudung menindak tegas jika ditemukan bukti anggota prajurit melakukan kesalahan dalam tragedi yang menewaskan 131 orang tersebut. “Apakah ada personel TNI yang benar-benar terlibat atau hanya terbawa emosi ketika melaksanakan tugas,” tegasnya.

Agar tidak saling menyalahkan satu sama lain, Dave juga berharap Jenderal Dudung terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Komisi I DPR karena Komisi yang salah satunya membidangi masalah keamanan dan pertahanan ini merupakan mitra kerja TNI.

“Menjalin komunikasi kepada kami di DPR karena apa yang kami sampaikan itu juga adalah aspirasi masyarakat bukan karena kami mengada-ngada. Kami adalah corong masyarakat,” harap Dave.

KSAD Jenderal Dudung sebelumnya menjenguk korban tragedi Kanjuruhan di RSUD Dr. Saiful Anwar (RSSA), Kota Malang. Dalam kesempatan itu, Dudung mengatakan keterlibatan prajurit TNI pada tragedi Kanjuruhan karena dipicu oleh emosi. Namun, kata Jenderal bintang empat ini, jika ditemukan bukti anggota melakukan kesalahan maka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

6 Orang Tersangka

Mabes Polri menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan Malang. Mereka mulai dari unsur PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), panitia pelaksana Arema dan anggota kepolisian. Dinilai lalai, menyebabkan ratusan orang meninggal dunia.

Para tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan itu yakni, AHL, selaku Direktur Utama PT LIB, AH ketua panpel Arema, SS selaku kepala security officer atau keamanan stadion. Ketiganya dijerat pasal 359, 360 dan pasal 103 ayat (1) jo pasal 52 UU nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Tiga tersangka lainnya yakni Kompol Wahyu Setyo P selaku Kabag Ops Polres Malang, H, Danyon Brimob Polda Jatim dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi. Ketiganya dijerat dengan pasal 359 dan pasal 360 KUHP.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit, mengatakan, berdasarkan alat bukti yang cukup maka keenam orang itu ditetapkan sebagai tersangka karena lalai dan menyebabkan kematian orang di Stadion Kanjuruhan. Masing – masing memiliki peran tersendiri.

“Tadi pagi sudah gelar perkara penyebab kematian. Berasarkan alat bukti yang cukup maka ditetapkan enam orang tersangka,” kata Listyo Sigit dalam keterangan resminya, Kamis, 6 Oktober 2022.

Ia menambahkan, Mabes Polri akan terus bekerja maksimal untuk mendalami kasus ini. Baik itu pada 20 orang yang melanggar kode etik maupun terhadap 6 orang tersangka. Tidak menutup kemungkinan jumlah pelaku dalam tragedi Stadion Kanjuruhan akan bertambah.

“Tim betul-betul serius dalam menyelesaikan kasus ini dan kami juga bekerjasama dengan Kejaksaan Agung,” ujar Listyo Sigit.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.