Sukses

6 Perkembangan Terkini Tragedi Kanjuruhan, Tetapkan Tersangka hingga 11 Polisi Tembak Gas Air Mata

Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyampaikan perkembangan terkini terkait tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur usai laga Arema vs Persebaya pada Sabtu malam 1 Oktober 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyampaikan perkembangan terkini terkait tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur usai laga Arema vs Persebaya pada Sabtu malam 1 Oktober 2022.

Salah satunya, Listyo mengumumkan penetapan enam tersangka kasus tragedi Kanjuruhan tersebut. Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (Dirut PT LIB) Akhmad Hadian Lukita menjadi salah satu tersangka tragedi sepak bola paling mematikan di Asia ini.

"Berdasarkan gelar dan bukti yang cukup maka ditetapkan saat ini enam tersangka," ujar Listyo di Malang, Jawa Timur, Kamis 6 Oktober 2022.

Listyo menjelaskan, Akhmad Hadian Lukita bertanggung jawab untuk memastikan verifikasi layak fungsi terkait penyelenggaraan pertandingan laga Arema FC versus Persebaya.

"Namun persyaratan fungsi belum dicukupi," ucap dia.

Selain itu, Listyo memaparkan tersangka lainnya adalah ketua panitia pelaksana pertandingan berinisial AH, security officer berinisial SS, Kabag Ops Polres Malang Wahyu S, Danyon Brimob Polda Jatim berinisial H, dan Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi.

Listyo juga mengakui bahwa terdapat anggotanya yang menembakkan gas air mata ke arah tribun akibat makin ramainya penonton yang turun ke lapangan.

"Dengan semakin bertambahnya penonton yang turun, beberapa personel menembakkan gas air mata, ada 11 personel," kata Listyo.

Listyo merinci tembakan gas air mata ke segala penjuru, mulai dari tembakan ke arah selatan, satu tembakan ke arah utara dan tiga tembakan ke arah lapangan.

Berikut sederet perkembangan terkini tragedi Kanjuruhan Malang yang disampaikan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit dihimpun Liputan6.com:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

1. Tetapkan Enam Tersangka

Kapolri Jenderal Listyo Sigit menetapkan enam tersangka kasus tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Salah satunya Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita.

"Berdasarkan gelar dan bukti yang cukup maka ditetapkan saat ini enam tersangka," tutur Listyo di Malang, Jawa Timur, Kamis 6 Oktober 2022.

Menurut Listyo, Akhmad Hadian Lukita bertanggungjawab untuk memastikan verifikasi layak fungsi terkait penyelenggaraan pertandingan laga Arema FC versus Persebaya.

"Namun persyaratan fungsi belum dicukupi," kata dia.

Selain itu, Listyo memaparkan, tersangka lainnya adalah ketua panitia pelaksana pertandingan berinisial AH, security officer berinisial SS, Kabag Ops Polres Malang Wahyu S, Danyon Brimob Polda Jatim berinisial H, dan Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi.

 

3 dari 7 halaman

2. Beberkan Peran Enam Tersangka

Listyo pun membeberkan peran masing-masing dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan 130 nyawa melayang. Berikut daftar tersangka tragedi Kanjuruhan dan peran-perannya:

1. Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita

Menurut Listyo, Akhmad Hadian Lukita bertanggung jawab untuk memastikan verifikasi layak fungsi terkait penyelenggaraan pertandingan laga Arema FC versus Persebaya.

"Namun persyaratan fungsi belum dicukupi," kata dia.

2. Ketua panitia pelaksana pertandingan berinisial AH

Dia bertanggung jawab kepada PT Liga Indonesia Baru. Dia tidak membuat dokumen keselamatan, juga mengabaikan over capacity yang harusnya 37 ribu penonton, namun dijual 42 ribu tiket.

3. Security officer berinisial SS

Dia bertanggung jawab membuat dokumen risiko dan memerintahkan stewart. Namun stewart yang harus tetap siaga di pintu stadion malah meninggalkan tempat.

4. Kabag Ops Polres Malang Wahyu S

Dia mengetahui terkait adanya aturan FIFA soal larangan penggunaan gas air mata. Namun, tidak mencegah atau melarang pemakaian saat kejadian.

5. Danyon Brimob Polda Jatim berinisial H

Kapolri mengatakan, dia memerintahkan anggota untuk menembak gas air mata.

6. Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi

Dia juga diduga memerintahkan anggota untuk menembak gas air mata.

 

4 dari 7 halaman

3. Akui 11 Polisi Tembakkan Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan

Listyo lalu membenarkan bahwa terdapat anggotanya yang menembakkan gas air mata ke arah tribun akibat makin ramainya penonton yang turun ke lapangan.

"Dengan semakin bertambahnya penonton yang turun, beberapa personel menembakan gas air mata, ada 11 personel," kata Listyo.

Listyo merinci tembakan gas air mata ke segala penjuru, mulai dari tembakan ke arah selatan, satu tembakan ke arah utara dan tiga tembakan ke arah lapangan.

"Tembakan ini yang mengakibatkan penonton panik, pedih dan segera meninggalkan arena," ucap dia.

Listyo mengakui, tembakan tersebut bisa mencegah penonton yang turun ke lapangan. Namun demikian, tembakan itu memiliki dampak lain yang membuat penonton berhamburan berusahan menyelamatkan diri dan keluar dari sejumlah pintu khususnya 11, 12, 13, dan 14.

"Namun ada mengalami kendala, karena ada di stadion ada 14 pintu seharusnya 5 menit sebelum berakhir pertandingan harusnya seluruh pintu dibuka, namun saat seharusnya itu pintu dibuka tapi tidak sepenuhnya (terbuka) dan para penjaga pintu tidak berada di tempat," terang dia.

 

5 dari 7 halaman

4. Sebut Ada 20 Polisi Diduga Melanggar dalam Tragedi Kanjuruhan

Listyo kemudian menyatakan, ada 20 anggota yang diduga melakukan pelanggaran dalam tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

"Kita telah memeriksa 31 orang personel, ditemukan bukti yang cukup terhadap 20 orang terduga pelanggar," tutur dia.

Adapun 20 polisi pelanggar tersebut adalah pejabat utama Polres Malang empat personel yaitu AKBP FH, Kompol WS, AKP BS, dan Iptu BS. Kemudian perwira pengawas dan pengendali dua orang AKBP AW dan AKP D.

Selanjutnya polisi atasan yang memerintahkan penembakan gas air mata tiga orang yaitu AKP H, AKP US, dan Aiptu BP. Sementara sisanya personel yang menembakkan gas air mata ada 11 orang.

"Kemudian terkait dengan temuan tersebut tentunya setelah ini akan segera dilaksanakan proses untuk pertanggungjawaban etik, namun tidak menutup kemungkinan jumlah ini bertambah," kata Listyo.

 

6 dari 7 halaman

5. Beberkan Kelalaian PT Liga Indonesia Baru dan Panpel di Tragedi Kanjuruhan

Tak hanya polisi, Listyo juga menyatakan, hasil investigasi menemukan fakta bahwa ada kelalaian dari pihak PT Liga Indonesia Baru dan panitia pelaksana atas Tragedi Kanjuruhan.

Salah satunya bahwa panitia pelaksana tidak mempersiapkan penanganan dan rencana darurat.

"Ditemukan fakta juga penonton yang hampir 42 ribu pada saat kita dalami dari Panpel tidak menyiapkan keadaan darurat untuk menangani situasi khusus, sebagaimana diatur dalam pasal 8 regulasi keselamatan keamanan PSSI tahun 2021. Tentunya kelalaian tersebut menimbulkan pertanggungjawaban," tutur Listyo.

Menurut Listyo, hasil olah TKP pun menunjukkan bahwa PT Liga Indonesia Baru selaku penyelenggara tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan.

"Verifikasi terakhir tahun 2020 dan ada beberapa catatan khususnya keselamatan penonton. Dia 2022 tidak mengadakan verifikasi dan menggunakan pada 2020, dan belum ada perbaikan dari catatan tersebut," kata dia.

 

7 dari 7 halaman

6. Sebut Mayoritas Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Akibat Asfiksia

Terakhir, Listyo menyatakan, banyaknya korban meninggal dunia akibat Tragedi Kanjuruhan disebabkan oleh afiksia. Diketahui, asfiksia adalah kondisi ketika kadar oksigen dalam tubuh berkurang. Ada beragam penyebab asfiksia, mulai dari tersedak hingga paparan zat kimia.

"Dari setelah banyak muncul korban yang mengalami patah tulang yang mengalami trauma di kepala dan juga sebagaian besar meninggal mengalami asfiksia," kata dia.

Selain itu, lanjut Listyo, ditemukan fakta bahwa penonton yang hadir hampir 42 ribu dan hasil pendalaman dari panitia pelaksana tidak disiapkannya keadaan darurat untuk menangani situasi darurat.

"Sebagaimana diatur regulasi PSSI, tentunya kelalaian tersebut meninbulkan pertanggungjawaban," Listyo menutup.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.