Sukses

LPSK Diminta Lindungi Saksi Agar Tak Cabut BAP di Sidang Ferdy Sambo

Pakar Hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melindungi para saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J.

Liputan6.com, Jakarta - Pakar Hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melindungi para saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

"Ini penting saksi ini dilindungi LPSK supaya nanti betul-betul kesaksiannya sesuai apa yang didengar, dialami langsung," ujar Suparji dalam keterangannya, Kamis (6/10/2022).

Menurut Suparji, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, para terdakwa nantinya akan bertindak sebagai saksi untuk terdakwa lainnya. Total ada lima terdakwa dalam perkara ini.

Mereka antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.

"Ini memperumit perkara ini. Karena masing-masing menyandang sebagai terdakwa tetap menjadi saksi terdakwa lain ini menjadi satu hal bisa berpengaruh secara psikologis," kata dia.

Suparji berharap, para saksi yang beberapa di antaranya berstatus terdakwa, tak mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) saat penyidikan. Menurutnya, jika ada saksi yang mencabut BAP bisa berbeda situasinya.

"Oleh karenanya perlu ada perlindungan saksi, jaksa juga menjamin keamanan yang bersangkutan sehingga nanti apa yang disampaikan benar sesuai fakta," kata dia.

"Diberikan perlindungan supaya saksi menyampaikan fakta yang sebenarnya dan bisa konsisten dengan hasil penyidikan yang telah ditandatangi dalam BAP, jangan sampai berbeda atau mencabut kalau itu yang terjadi maka akan ada proses pemeriksaan yang lebih lama," ujar Suparji.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kejagung Berkomitmen Tuntaskan Kasus Kematian Brigadir J

Kejaksaan Agung (Kejagung) berkomitmen segera menuntaskan berkas dakwaan kasus kematian Brigadir J dan melimpahkannya ke pengadilan. Hal itu demi segera disidangkannya Ferdy Sambo dan tersangka lainnya.

"Paling lambat Senin sudah dilimpahkan ke pengadilan," tutur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu 5 Oktober 2022.

Menurut Fadil, dengan persidangan yang segera dilangsungkan maka akan mempercepat kejelasan kepastian hukum terhadap tersangka dan korban. Termasuk dapat memangkas ongkos dan efisiensi waktu dalam penyelenggaraan sidang.

"Kami ingin perkara ini segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum sehingga tidak menunda nunda dakwaan ke pengadilan," kata Fadil.

Sebelumnya, Polri menyerahkan para tersangka dan barang bukti kasus kematian Brigadir J ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Seluruhnya kemudian akan langsung ditahan di penempatan penjara yang telah ditentukan.

Pantauan Liputan6.com, Rabu 2 Oktober 2022, Ferdy Sambo tiba sekitar pukul 11.40 WIB. Dia mengenakan baju tahanan oranye dan digiring masuk ke Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Meski begitu, situasi pengambilan gambar terkesan dihalangi oleh petugas. Situasi hujan pun menjadi alasan aparat memberikan payung kepada Ferdy Sambo dan seolah-olah tengah memberikan perlakuan istimewa.

Padahal, hujan yang turun tidak terbilang deras dan anggota lainnya pun menerjang hujan dalam menjalankan tugas.

3 dari 4 halaman

Penahanan Ferdy Sambo Dipastikan Tetap di Mako Brimob

Adapun lokasi penahanan Ferdy Sambo dipastikan tetap berada di Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Adapun yang ditahan di lokasi yang sama adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rahman Arifin.

"Sesuai hasil koordinasi dengan Bareskrim tersangka FS, HK, AN, ARA kami melakukan penahanan di Mako Brimob," tutur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Jakarta Selatan.

Sementara untuk istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

"Untuk Ibu PC ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," kata Fadil.

Sisanya sebanyak enam tersangka kasus kematian Brigadir J ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri usai pelimpahan Tahap II yakni penyerahan barang bukti dan tersangka perkara dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice.

Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.

"Terhadap yang lain CP, BQ, dan IW di Bareskrim Polri. Untuk tersangka RR, RE, KM ditahan di Bareskrim," ujarnya

Fadil menyatakan bahwa upaya penahanan merupakan tindak lanjut setelah penyerahan tersangka dan barang bukti.

"Kami akan menindaklanjutinya dengan mengambil langkah sesuai kewenangan yang diatur UU bahwa JPU sesuai KUHAP berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka yang diserahkan kepada kami," kata Fadil.

4 dari 4 halaman

4 Tersangka Obstruction of Justice di PDTH

Sementara untuk tersangka perkara obstruction of justice ada tujuh orang, dengan empat polisi di antaranya telah menjalani sidang etik dengan putusan PTDH atau pemecatan, yakni Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria.

Kemudian tiga tersangka obstruction of justice lainnya adalah mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto

"Penundaan ini dari komunikasi dua pihak. Dari penyidik dari JPU sepakat untuk penyerahan Tahap II-nya dilaksanakan Rabu, 5 Oktober," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Malang, Jawa Timur, Senin 3 Oktober 2022.

Menurut Dedi, untuk tempat penyerahannya sendiri juga masih dikomunikasikan antara penyidik Polri dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Tempatnya kan masih dikomunikasikan, jaksa mintanya di Kejari Jaksel. Dari kita kan pidananya sebagian besar kan di Bareskrim. Daripada bolak balik, ya terserah nanti kalau diserahkan Tahap II-nya di Kejari Jaksel, balik lagi penahanannya di Rutan Bareskrim," jelas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.