Sukses

Kejagung Usut Pembelian Tanah Reklamasi Waskita Beton, Rugikan Negara Rp200 Miliar

Menurut Kuntadi, tanah reklamasi tersebut berada di Serang, Banten. Adapun peruntukannya adalah sebagai lahan pendukung instalasi pabrik beton.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembangkan penanganan kasus dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016 sampai 2020. Salah satunya terkait pembelian tanah reklamasi yang merugikan negara hingga Rp 200 miliar.

"Kita saat ini sudah mengembangkan untuk kasus pembelian tanah reklamasi yang diduga bermasalah dan merugikan keuangan negara diduga sebesar Rp 200 miliar," tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2022).

Menurut Kuntadi, tanah reklamasi tersebut berada di Serang, Banten. Adapun peruntukannya adalah sebagai lahan pendukung instalasi pabrik beton.

"Pembelian tanah sekitar Rp 300 miliar, termasuk reklamasinya," jelas dia.

Kuntadi mengatakan, ada peran perusahaan swasta dalam pembelian tanah reklamasi tersebut. Meski begitu, dia belum lebih jauh menyebutkan nama pihak yang dimaksud.

"Kemarim kita sudah melakukan penggeldahan di kantor perijinan Serang dan sekarang kita lagi menganalisa hasil penggeledahan. Tapi yang jelas tanah tersebut saat ini belum dikuasai dan belum atas nama WSBP (Waskita Beton Precast)," Kuntadi menandaskan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020. Di antaranya adalah Hasnaeni alias Wanita Emas dan Jarot Subana (JS) selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast.

"Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan tiga orang tersangka," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis 22 September 2022.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Identitas 3 Tersangka

Identitas ketiga tersangka adalah Kristiadi Juli Hardianto (KJH) selaku pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast, Hasnaeni (H) selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, dan Jarot Subana (JS) selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast.

Adapun empat tersangka awal adalah Agus Wantoro (AW) selaku pensiunan PT Waskita Beton Precast yang merupakan mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan 2020, Agus Prihatmono (AP) selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan Agustus 2020, Benny Prastowo (BP) selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, dan Anugrianto (A) selaku Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.